JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengizinkan perusahaan aplikasi Grab Taxi beroperasi di ruas jalan ibu kota.
Basuki menilai keberadaan Grab Taxi memudahkan warga. Selain itu, layanan aplikasi angkutan sewa ini dinilainya mampu mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan mobil pribadi.
"Kalau menurut saya, apa yang dilakukan Grab Taxi boleh, supaya menurunkan tarif taksi yang oligarki," kata Basuki saat mengadakan pertemuan dengan manajemen Grab Taxi dan Uber Taksi di ruang rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (7/12/2015).
Kendati demikian, Basuki meminta Grab Taxi membuat perusahaan resmi dan membayarkan pajak penghasilan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Uber dan Grab Taxi di Bandung)
Selain itu, perusahaan tersebut harus menyediakan asuransi bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan di kemudian hari.
Ditambahkan Basuki, Grab Taxi nantinya dibolehkan tidak menggunakan neon box serta plat kuning.
Sebagai penggantinya, taksi tersebut harus dipasang alat Global Positioning System (GPS) dan stiker di bagian belakang mobil.
"Mobil rental yang digandeng Grab Taxi juga mesti didaftarkan online ke Polda dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta agar bisa dikontrol," ucap Basuki.
Untuk kendaraan Uber, Basuki berpesan agar mencontoh apa yang telah dilakukan Grab Taxi.
Basuki menegaskan, rental mobil yang digandeng Uber sebagai angkutan harus memenuhi persyaratan. (Baca juga: Demi Tumbangkan Uber, Empat Layanan Sewa Mobil Bersatu)
"Semua pemilik mobil rental yang disewa Uber Taxi harus mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pastinya harus lulus uji kir," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.