Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyebut Uber telah memberikan informasi bohong.
Shafruhan Sinungan menyebut akan mengadukan ke pihak kepolisian atas tuduhan penyebaran informasi bohong.
"Pres rilis yang dibuat oleh Uber telah dibantah oleh Gubernur. Berarti Uber sudah melakukan pembohongan publik," ujar Shafruhan saat dihubungi pada Kamis (10/12/2015).
Organda akan proses Uber ke ranah hukum. Pada prinsipnya Organda, ujar Shafruhan, menyambut baik kedatangan aplikasi-aplikasi yang digunakan sebagai layanan transportasi.
Yang menjadi masalah, lanjutnya, bila perusahaan itu tidak mematuhi peraturan dan Undang-undang yang berlagu di Indonesia.
Shafruhan menyebut Uber bertindak semaunya dan melecehkan institusi yang berwenang.
Organda akan mendukung sepenuhnya pihak kepolisian agar menertibkan angkutan-angkutan umum yang ilegal.
Apalagi, instruksi dari Kapolri untuk menertibkan angkutan-angkutan umum, melibatkan Dinas Pehubungan dan Transportasi, serta Organda.
"Mereka (Uber) bisa menimbulkan dampak-dampak kerusuhan jika masih mencoba melakukan hal-hal yang ilegal."
"Ini harus benar-benar diantisipasi oleh aparat yang berwenang. Dalam hal ini, Dishubtrans atau Kemenhub dan kepolisian," ujarnya.
Uber menyebarkan keterangan pada Selasa (8/12/2015). Pada rilis itu, Regional Manager Asia Pacific Uber, Mike Brown, menuliskan, pihaknya meyambut baik adanya sinyal positif dari Gubernur Basuki atau Ahok.
"Kami menyambut baik bahwa industri teknologi ride sharing di Jakarta telah mendapatkan sinyal positif dari Bapak Gubernur Ahok untuk beroperasi dalam sebuah iklim dengan kepastian hukum dan kondusif dalam meraih kesuksesan. Dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber, Gubernur Ahok mengakui legalitas Uber secara penuh," tertulis pada keterangan tertulis yang diterima wartawan. (Dennis Destryawan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.