Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Alex Usman Cecar Plt Sekda soal Keterlibatan Andi Baso dalam Pengadaan UPS

Kompas.com - 10/12/2015, 21:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus uninterruptible power supply (UPS) yang berlangsung hari ini juga mengundang Wiryatmoko yang dulu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah sebelum Saefullah.

Kepada Wiryatmoko, pengacara terdakwa Alex Usman terus bertanya tentang keterlibatan Andi Baso, orang yang dulu merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Saya mau tanya di-BAP disebutkan pada bulan Agustus Andi Baso melapor kepada bapak sebagai Ketua TAPD secara lisan bahwa RAPBD-P hasil eksekutif sudah selesai. Andi Baso lapor ke Bapak bahwa anggaran sudah siap dibawa ke legislatif dan bapak lanjut melaporkan itu ke Gubernur, benar Pak?" ujar pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Wiryatmoko menjawab bahwa ada sedikit kesalahan dalam BAP tersebut. Saat pemeriksaan oleh penyidik, dia salah mengingat.

Pada BAP disebut bahwa dia menjabat sebagai Plt. Sekda pada 12 September 2014. Padahal, seharusnya pada 11 Juli 2014. Dia baru mengingat itu ketika melihat SK yang ada di rumah.

Sehingga, benar bahwa Andi Baso pernah mengucapkan itu. Namun, saat itu kapasitas Wiryatmoko bukan lagi Plt Sekda sekaligus Ketua TAPD. Wiryatmoko hanya menjabat sebagai asisten pemerintahan saja.

"Jadi saya sampaikan karena kebetulan saya menjabat dua jabatan kemarin, fungsi saya bukan Plt sekda tapi asda," ujar dia.

Hakim Ketua Sutarjo pun meminta pengacara tidak lagi mendesak itu. Sebab, sudah jelas diketahui bahwa komunikasi Amdi Baso dengan Woryatmoko bukan atas kapasitas sebagai Ketua TAPD. Kemudian, pengacara kembali bertanya hal-hal prosedur kepada Wiryatmoko. Dia mengaitkan peran Andi Baso sebagai Kepala Bappeda dengan Alex Usman sebagai Ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

"Pak, yang bisa memasukan rincian kegiatan itu siapa? PPK atau Bappeda?" ujar pengacara. "Bappeda pak," ujar Wiryatmoko. "Itu sudah sistem ya pak,". "Itu sudah baku seperti itu pak,". "Peran PPK apa kalau begitu pak?". "Sebelum dimasukan kan ada tahapan konsultasi PPK dengan Bappeda pak".

Pertanyaan-pertanyaan itu seolah ingin menunjukan peran Bappeda dalam kasus ini.

"Pak, kalau seandainya di sistem e-budgeting muncul laptop dengan pagu Rp 10 miliar. Apa mungkin Bappeda enggak tahu," tanya pengacara. "Mestinya tahu pak," jawab Wiryatmoko. "Kalau Bappeda engga tahu itu lalu dilelang bisa tidak?". "Mestinya enggak bisa,".

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

Megapolitan
Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi: Diusulkan Relawan Prabowo-Gibran, Dipertimbangkan PSI

Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi: Diusulkan Relawan Prabowo-Gibran, Dipertimbangkan PSI

Megapolitan
Hari Ini, Tim Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Megapolitan
AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

Megapolitan
Jangan Marjinalkan Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Jangan Marjinalkan Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Megapolitan
Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Megapolitan
Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com