JAKARTA, KOMPAS.com - Bandar narkoba, ER (37), diringkus Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (10/12/2015).
Sebelumnya, polisi terlebuh dahulu menangkap pengedar, DL (21) dengan menyamar menjadi pembeli.
"Kita menurunkan anggota untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi, DL langsung digeledah dan didapati tiga paket sabu seberat 1,47 gram," kata Kasat Serse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Afrisal di Jakarta, Minggu (13/12/2015).
Saat diinterogasi, DL mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya, ER.
Polisi langsung melakukan pengintaian di rumah ER yang terletak di Kramat Pulu, Gandul, Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Setelah diintai seharian kemudian digeledah, ternyata rumahnya kosong," kata Afrisal.
Namun, polisi mendapat informasi bahwa ER kerap mengunjungi Perumahan Citra Indah, Jonggol.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak ke tempat tersebut untuk melakukan pengintaian.
Setelah dipastikan ER berada di tempat tersebut, polisi langsung menyergap ER. Saat digeledah, di tangan ER terdapat satu plastik sabu seberat satu kilogram, tiga plastik sedang sabu seberat 15,14 gram dan dua plastik ekstasi berisi 175 butir.
Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.