Di dalam pasar terdapat spanduk pengumuman bahwa para pedagang pasar tak boleh mencairkan dana KJP, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 174 Tahun 2015.
Mereka yang melanggar akan terancam sejumlah sanksi, misalnya penutupan tempat usaha, penarikan mesin electronic data capture (EDC), denda Rp 6.000.000, dan hukuman penjara tiga tahun. Pence pun mengancam pemilik toko bahwa pihaknya akan menutup tempat usahanya.
"Saya akan beri sanksi sama Ibu, saya akan tutup ini. Terserah.... Ini karena ibu sudah dapat edaran, ketangkap basah juga sama saya," kata Pence.
Pihaknya kemudian meminta pemilik toko menemuinya di kantor kepala pasar. Kejadian ini menjadi tontonan pengunjung dan banyak pedagang setempat.
"Masalah apa, Mas? Cairin dana KJP ya?" tanya pemilik toko lain yang penasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.