Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kami Tidak Melarang Aplikasi!

Kompas.com - 18/12/2015, 08:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan mengklarifikasi kekeliruan di masyarakat yang menyebutkan adanya pelarangan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Pusat Penerangan Kemenhub JA Barata mengatakan, pelarangan tidak ditujukan kepada penggunaan aplikasi, tetapi aspek legalitas angkutan umum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi, yang dilarang bukan aplikasinya karena aplikasi juga sudah banyak dipakai kok sama taksi-taksi resmi. Tetapi, kalau aplikasi ini dipakai oleh sesuatu yang tidak berizin, tentu masalah," kata Barata kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).

Terkait dengan aspek legalitas, Barata mengatakan bahwa kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki izin resmi yang ditandai dengan penggunaan pelat kuning.

Aspek tersebut tidak ditemukan pada layanan ojek berbasis aplikasi dan Uber.

Khusus untuk Uber, Barata menyatakan, sampai saat ini layanan tersebut tidak pernah berusaha mengajukan izin sebagai angkutan umum.

Dalam menjalankan aplikasinya, mereka juga diketahui tidak menggandeng perusahaan taksi resmi, tetapi para pemilik mobil pribadi.

"Padahal, sebuah operator angkutan harus punya izin resmi. Untuk menandakan mereka sudah memenuhi tangung jawabnya, seperti membayar pajak, melakukan uji kendaraan secara berkala, dan mengasuransikan penumpangnya," tutur Barata.

"Kalau tidak ada izin, tanggung jawabnya di mana? Kalau ada apa-apa, gimana?" kata dia lagi.

Terkait pelarangan ojek berbasis aplikasi, Barata menyatakan sepeda motor memang tidak direkomendasikan layak digunakan sebagai angkutan umum.

Ia mengatakan, aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Barata, tidak direkomendasikannya sepeda motor sebagai angkutan umum disebabkan kendaraan tersebut memiliki tingkat kestabilan yang rendah.

"Dampaknya tentu saja ke penumpangnya itu sendiri," ucap Barata.

Ia memastikan peraturan yang sama berlaku terhadap ojek-ojek pangkalan. Meskipun demikian, ia mengakui pihaknya mengalami kesulitan menindak ojek pangkalan.

Sebab, kata dia, secara kasatmata, operasional ojek pangkalan tidak dapat dibedakan dengan penggunaan sepeda motor pada umumnya.

"Kita kan enggak bisa membedakan orang yang lagi berhenti di ujung gang itu (pengguna sepeda motor) lagi nunggu penumpang atau lagi nunggu adiknya," kata Barata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com