JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara dan Kecamatan Penjaringan menertibkan 81 becak di Kelurahan Pejagalan dan Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/12/2015).
Kendaraan roda tiga ini ditertibkan karena tak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Ketertiban Umum, tetapi juga karena kerap mengganggu arus lalu lintas.
Menurut pantauan Warta Kota, sejumlah tukang becak terlihat kocar-kacir saat sejumlah petugas penertiban tiba dan berupaya mengangkut alat transportasi kayuh beroda tiga tersebut.
Sejumlah tukang becak terlihat memprotes penertiban yang dilakukan petugas.
"Enggak bisa begini, Pak! Sosialisasinya mana? Jangan gitu, dong! Kami makan apa?" teriak salah seorang tukang becak yang memaki-maki petugas.
Seorang perempuan kemudian tak jadi menggunakan jasa salah satu pengemudi becak karena penertiban ini. Perempuan bernama Mayang (35) ini disuruh turun oleh petugas.
"Wah, Pak, saya kan mau pulang. Becaknya kenapa, Pak?" ucap Mayang kebingungan.
Mayang yang hendak ke Kawasan Teluk Gong ini pun tak menyangka, di belakangnya sudah berkerumun sejumlah petugas berseragam coklat, hendak mengangkut becak yang berada di bibir jalan.
"Waduh. Becaknya ditertibin, Pak?" kata Mayang, yang langsung turun dari becak.
"Maaf ya, Bu, becaknya mau diangkut dulu," sahut seorang petugas yang kemudian mengangkut becak tersebut.
"Pak jangan dong, Pak. Saya pulang deh, gak narik. Beneran, Pak, saya bawa pulang. Becaknya jangan diangkut, Pak," tuturnya.
Permohonan Sutopo hanya dianggap angin lalu oleh petugas. Becak berwarna biru merah itu pun diangkut ke bak truk milik satpol PP.
Dalam penertiban itu, Sutopo mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Dirinya dan temannya pun hanya bisa duduk di bibir trotoar.
"Baru juga narik satu orang, Pak. Penghasilan belum cukup, malah udah ditarik. Istri saya bakalan nanyain itu becak ke mana, Pak. Pusing saya. Saya besok mau kerja apaan? Mendadak, Pak. Gak tahu saya ada penertiban beginian," ujarnya sambil memegang jidat.
Keluhan sama dituturkan Ilham (50), warga Penjaringan. Saat diwawancarai, pria yang mengenakan topi caping ini hanya bisa berucap dengan terbata-bata.
"Kesal saya. Belum dapat uang, becak udah ditarik. Bikin becak lagi, uang lagi. Mahal, Mas. Ada dua jutaan harganya itu, Mas.... Sinting ini pemerintah," kata Ilham sambil menahan tangis.
"Saya nyari uang ke mana besok. Istri dan lima anak saya bergantung pada itu becak saya, Pak. Itu juga baru lunas tiga bulan lalu. Setiap bulan bayar Rp 200.000. Mati saya, Mas.... Bingung saya," kata Ilham yang langsung menghampiri temannya yang juga menjadi korban penertiban.
Sementara itu, Camat Penjaringan, Khalit, menuturkan, pihaknya fokus dalam menegakkan Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum.
Pasalnya, banyak warga mengeluhkan keberadaan becak yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
"Penertiban becak hari ini dilakukan di Kawasan Kelurahan Pejagalan, yakni Teluk Gong dan sekitarnya, dan Kelurahan Penjaringan, yakni Muara Baru, Tanah Pasir, dan Gedong Panjang. Ditotal, hasil penertiban kali ini 81 becak," kata Khalit.
"Kenapa ditertibkan? Bisa dilihat, becak kalau sudah di jalan kan lamban, pasti jalannya mengganggu. Ditakutkan, kalau lagi menyeberang, bawa penumpang, ada kendaraan bermotor ngebut, nah kecelakaan terjadi," ungkap Khalit.
Khalit menambahkan, penertiban becak tak hanya didasari dari aduan masyarakat.
"Secara rutin, ini kami lakukan. Kalau perlu setiap hari. Jadi, enggak usah nunggu-nunggu masyarakat ngeluh dulu, baru kami gerak. Ya enggak. Selain itu, memang keberadaan becak ini buat lingkungan jadi jorok. Entah itu tukang becak kencing sembarangan, justru jadi bau pesing lingkungan warga. Setidaknya, kami sudah gerakkan Perda tentang Ketertiban Umum dulu," tutupnya.