"Izin-izin mendasar laik jalan melalu uji kir itu hal mendasar bagi transportasi umum agar tetap bisa beroperasi. Itu dimulai dari situ. Maka mulailah penegakan aturan dari uji kir. Kalau mereka sudah tidak lolos uji kir, maka tidak laik diberi operasi jalan," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yudhistira Hermawan saat dihubungi, Senin (21/12/2015).
Atas dasar itu, Yudhistira meminta Dishubtrans untuk memperketat pengawasan terhadap pengujian kendaraan bermotor. (Baca: Metromini Dinilai Tidak Niat Memperbaiki Diri)
Ia yakin pengetanan pengawasan uji kir akan mengurangi bus-bus bobrok yang masih beroperasi.
Di sisi lain, pengusaha angkutan akan termotivasi untuk meremajakan bus-busnya.
"Operator yang existing kita berikan kesempatan memperbarui armada atau cabut izinnya. Pilihannya kepada mereka," ujar Yudhistira.
Selain memperketat pengawasan terjadap bus, hal lain yang dinilai Yudhistira perlu dilakukan adalah mendata sopir-sopir angkutan umun yang resmi.
Ia mencontohkan sistem yang diterapkan operator taksi. Menurut Yudhistira, dalam layanan taksi, semua sopir diwajibkan terdaftar secara resmi.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi adalah cukup umur, memiliki surat izin mengemudi, dan lulus tes urine yang dilakukan secara berkala. (Baca: Banyak Bus Bobrok Berkeliaran Dinilai Akibat Lemahnya Pengawasan Dishubtrans)
"Misalkan metromini beroperasi 18 jam, ada dua sopirnya yang terdaftar di Dishub, dengan demikian kontrol masyarakatnya jalan. Masyarakat bisa mantau ini sama enggak sopirnya sama yang di identitas," ujar dia.
Bila pengawasan terhadap bus maupun sopir bisa diperketat, Yudhistira yakin permasalahan dalam dunia transportasi umum di ibu kota dapat diminimalisasi.
"Kita sudah memiliki banyak aturan-aturan mengenai Undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas jalan, tinggal kita tegakkan aturannya, kita perketat pengawasannya. Maka insya allah bisa lebih baik," kata Yudhistira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.