Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ganja Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 12/01/2016, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Iwan Setiawan (46), warga Aceh, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/1/2016). Iwan terbukti memiliki 540 kilogram ganja dan terlibat dalam empat transaksi jual-beli ganja.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Yuffery F Rangka. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iwan terbukti menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram (kg) atau lima batang pohon.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup," ujar Yuffery, kemarin sore.

Berdasarkan fakta persidangan, Iwan mengaku mendapatkan ganja kering dari seorang petani bernama Sudir.

Iwan membeli ganja kering dari Aceh seharga Rp 300.000 per kg. Setelah dikemas dan dibawa ke Jakarta, harga jualnya bisa mencapai Rp 1 juta per kg. Iwan mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 300.000 per kg.

Iwan mengirimkan ganja kering itu dengan truk dan dikemas dengan plakban berbentuk bata. Sebelum tertangkap, pria lulusan SD itu juga pernah terlibat dalam empat kali pengedaran ganja.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan itu sudah dilakukan berulang kali.

Selain itu, peredaran narkoba tersebut juga bisa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui tindakannya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Leila Qadria menyatakan akan naik banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Leila berpendapat, terdakwa layak dihukum maksimal hukuman mati karena memiliki barang bukti dengan jumlah banyak. Adapun terdakwa menerima putusan dari majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Jakbar, Yans Zailani, menuturkan, pihaknya siap memberikan pembelaan hukum kepada klien apabila diperlukan.

Pihaknya berpendapat, dengan latar belakang pendidikan minim, Iwan kemungkinan besar tak berperan sebagai bandar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju di Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju di Pilkada DKI

Megapolitan
Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 'Horor' di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

[POPULER JABODETABEK] "Horor" di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Jalan Margonda Macet Parah Sabtu Malam, Pengendara Buka Pembatas Jalan dan Lawan Arah

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Polisi Tangkap Pencopet yang Beraksi di Kerumunan Acara Hari Jadi Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com