Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ganja Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 12/01/2016, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Iwan Setiawan (46), warga Aceh, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/1/2016). Iwan terbukti memiliki 540 kilogram ganja dan terlibat dalam empat transaksi jual-beli ganja.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Yuffery F Rangka. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iwan terbukti menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram (kg) atau lima batang pohon.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup," ujar Yuffery, kemarin sore.

Berdasarkan fakta persidangan, Iwan mengaku mendapatkan ganja kering dari seorang petani bernama Sudir.

Iwan membeli ganja kering dari Aceh seharga Rp 300.000 per kg. Setelah dikemas dan dibawa ke Jakarta, harga jualnya bisa mencapai Rp 1 juta per kg. Iwan mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 300.000 per kg.

Iwan mengirimkan ganja kering itu dengan truk dan dikemas dengan plakban berbentuk bata. Sebelum tertangkap, pria lulusan SD itu juga pernah terlibat dalam empat kali pengedaran ganja.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan itu sudah dilakukan berulang kali.

Selain itu, peredaran narkoba tersebut juga bisa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui tindakannya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Leila Qadria menyatakan akan naik banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Leila berpendapat, terdakwa layak dihukum maksimal hukuman mati karena memiliki barang bukti dengan jumlah banyak. Adapun terdakwa menerima putusan dari majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Jakbar, Yans Zailani, menuturkan, pihaknya siap memberikan pembelaan hukum kepada klien apabila diperlukan.

Pihaknya berpendapat, dengan latar belakang pendidikan minim, Iwan kemungkinan besar tak berperan sebagai bandar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com