"Kami melakukan penegakan hukum untuk saat ini, yang jelas kondisi fisik kendaraan yang enggak sesuai dengan spesifikasi. Misalnya knalpot, terus desain kecepatannya, tidak ada lampunya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Selain itu, para pebalap harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, seperti memakai helm, memiliki SIM, dan STNK.
Demikian juga dengan sepeda motor yang digunakan yang juga harus memenuhi ketentuan.
"Kalau tidak pakai helm, SIM, dan STNK ya sudah jelas sanksinya. Kami akan tilang yang mana Rp 250.000 sampai Rp 500.000. Tetapi, kalau misalkan tidak sesuai spesifikasi, kami akan kandangkan," ujar Risyapudin.
Untuk sirkuit balap, Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Dinas Bina Marga Pemprov DKI akan meninjau langsung jalan-jalan yang dianggap layak. (Baca: Polisi dan IMI Didik Pebalap Liar Jadi Profesional)
IMI juga akan mengajarkan para pebalap mengenai teknik balap. "Jadi siapa yang ingin balap, silakan daftar. Nanti kami berikan dulu teknik balapnya," kata Kepala Biro Organisasi IMI DKI Jakarta Sumantri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.