"Motifnya karena yang bersangkutan (pelaku) ingin menguasai barang milik korban dan juga istri pelaku sedang hamil mau melahirkan. Pelakunya butuh uang," kata Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Minggu (17/1/2016).
Menurut polisi, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan dan memiliki rekam jejak yang sama dalam aksi pencurian. "Pelakunya itu juga residivis," ujar Dwiyono.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho mengatakan, pelaku sebenarnya adalah tetangga korban. Namun, karena motif tadi, pelaku nekat merampok tetangganya sendiri.
(Baca: Tertangkap Basah, Rampok Tusuk Seorang Remaja hingga Tewas di Depok)
Kini akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancamannya yakni 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.