Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Keputusan Gubernur DKI Digugat

Kompas.com - 22/01/2016, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Kelompok nelayan didampingi lembaga hukum dan lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat surat keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K, Kamis (21/1).

Penggugat, yaitu Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan sejumlah lembaga hukum, menilai pemberian izin reklamasi melanggar hukum. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

"Kami memandang ada pelanggaran yang cukup serius, baik itu secara administratif, prosedur, maupun tata kelola lingkungan, terkait pemberian izin tersebut. Kami berharap reklamasi dibatalkan," ujar Ketua Umum KNTI Riza Damanik, di PTUN Jakarta.

Tiga surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang digugat nelayan adalah SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, SK Gubernur DKI Jakarta No 2269/ 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan SK Gubernur DKI Jakarta No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. SK gubernur untuk izin reklamasi Pulau F dan I diterbitkan 22 Oktober 2015, sedangkan SK gubernur untuk Pulau K dikeluarkan 17 November 2015.

Pendaftaran gugatan terhadap reklamasi di Teluk Jakarta ini merupakan yang ketiga. Pada 15 September 2015, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang saat ini dalam proses persidangan. Awal 2015, Jakarta Monitoring Network mendaftarkan gugatan serupa, tetapi tidak berlanjut.

Menurut Riza, penerbitan izin pelaksanaan reklamasi memerlukan persyaratan yang cukup ketat, seperti dokumen lingkungan dan didahului dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Yang terjadi saat ini, Jakarta belum punya rencana strategis zonasi pesisir, tetapi pemprov telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi," ungkap Riza.

Selain itu, kata Riza, pemberian izin reklamasi selama ini tidak transparan dan tidak ada sosialisasi kepada warga. Publik juga tidak dilibatkan dalam kajian untuk pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Kalau rusak, Teluk Jakarta mestinya direhabilitasi, bukan direklamasi," ujar Manajer Kampanye Walhi Edo Rahman.

Suhali (56), nelayan Muara Angke, mengatakan, reklamasi telah membuat nelayan makin sulit mencari ikan. Reklamasi dianggap mematikan sumber penghidupan nelayan. "Jika mencari ikan, petugas keamanan dari pengembang sering meminta kami menjauh," kata Suhali.

Saat ini, persidangan sengketa izin reklamasi Pulau G masih berlangsung. "Ada sebelas dokumen tertulis yang kami masukkan ke hakim," ujar Handika Febrian, kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta.

Pihak tergugat dari Pemprov DKI Jakarta dan tergugat intervensi dari PT Muara Wisesa Samudra juga memasukkan lima bukti tertulis. Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhiat, menjelaskan, dokumen tertulis itu, antara lain, adalah SK Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta tentang Kelayakan Hidup Rencana Reklamasi Pulau G.

Terbuka

Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, seusai rapat legislasi di DPRD DKI Jakarta, kemarin, menyatakan, keputusan gubernur terkait izin pelaksanaan reklamasi dibuka ke publik. Semua pihak bisa mengaksesnya di basis data produk hukum melalui situs www.jakarta.go.id.

Menurut Tuty, izin pelaksanaan diterbitkan berdasarkan persetujuan prinsip dan sejumlah peraturan yang terbit sebelumnya. Izin pelaksanaan antara lain mengacu pada Keputusan Presiden No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Presiden No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu, reklamasi Teluk Jakarta telah dirintis sejak era Presiden Soeharto. (MKN/ILO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Januari 2016, di halaman 27 dengan judul "Lagi, Keputusan Gubernur Digugat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Megapolitan
Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Megapolitan
Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Megapolitan
Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Megapolitan
Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Megapolitan
Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Megapolitan
Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Megapolitan
Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Megapolitan
Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Megapolitan
Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Megapolitan
Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com