Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasti Kalah, Alasan Pengacara Jessica Enggan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 31/01/2016, 07:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo S, menyatakan, pihaknya belum mau melakukan gugatan praperadilan terhadap polisi atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Apa alasannya?

"Praperadilan, kami pasti kalah. Karena apa? Perkap Kapolri, satu laporan itu, sudah satu alat bukti. Itu loh, kelemahannya di situ," kata Yudi seusai mendampingi Jessica di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Padahal, menurut Yudi, pada asasnya, hukum yang lebih tinggi seharusnya mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Bbaca: Mengapa Jessica Menginap di Hotel?)

"KUHAP dengan Perkap itu tinggi mana? Tinggi KUHAP karena asas hukum seperti itu," ujar Yudi.

Polisi menahan Jessica, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27), setelah pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga menjelang tengah malam, Sabtu. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati.

Seperti dikutip Kompas, penetapan tersangka dilakukan karena polisi sudah mengantongi motif dan aspek materiil kasus ini. (Baca: Keterangan Jessica Tak Sesuai dengan Bukti Milik Polisi)

Menurut hasil penyidikan sementara, Jessica diketahui bertemu dengan Mirna dan Hani pada 6 Januari di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pukul 17.15.

Sebelum Mirna dan Hani datang, Jessica telah lebih dulu tiba di Olivier dan memesan tiga jenis minuman serta langsung membayar tagihannya. Salah satu minuman tersebut adalah es kopi vietnam yang dikonsumsi Mirna.

Seusai memesan minuman di meja bar, Jessica mengamati situasi kafe. Perempuan itu kemudian duduk di meja nomor 54. (Baca: Jessica dan Bantahannya tentang Kasus Pembunuhan Mirna)

Tempat duduknya berwarna kuning berbentuk setengah lingkaran dengan meja bulat hitam. Ia duduk di sana selama 51 menit.

Setelah pelayan menyajikan pesanan, semua minuman berada dalam penguasaan Jessica selama 45 menit.

Selama masa itu, menurut polisi, ada titik kritis selama 3 menit yang diyakini merupakan masa ketika sianida ditaburkan. (Baca: Polisi Sempat Cari Jessica di Rumah, tetapi Tak Ada)

"Titik kritis itu adalah waktu saat kopi tercampur dengan zat sianida yang menyebabkan korban tewas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Menurut Krishna, selama duduk, tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, mulai dari menata letak minuman, meletakkan tas kertas di atas meja yang menghalangi pandangan kamera pengawas ke arah minuman, hingga terlihat memindahkan kopi ke dekatnya.

Ada waktu ketika dia memegang kopi dan pada saat bersamaan melihat kondisi sekitar, serta berkali-kali memegang rambut. Setelah melakukan sesuatu pada kopi, dia mengembalikan gelas kopi ke tempat semula. Setelah itu, tersangka memindahkan tas kertas dari meja ke tempat duduk.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com