Pertengahan November 2015, ICW melaporkan Efdinal atas dugaan menyalahgunakan wewenang untuk mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Lahan yang dimaksud adalah lahan di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Meskipun telah mengeluarkan putusan, pihak BPK masih bungkam soal isi putusan atas laporan terkait Efdinal tersebut. (Baca: Proses Laporan ICW, Mahkamah Etik BPK Keluarkan Putusan untuk Efdinal).
Inspektorat Utama BPK RI Mahendro Sumarjo menyebut putusan tersebut belum bersifat final sehingga belum bisa diungkapkan kepada publik.
"Sudah (ada putusan), tetapi belum final. Jadi masih diproses," kata Mahendro saat dihubungi, Jumat (5/2/2016).
Menurut dia, MKKE BPK telah menggelar sidang untuk memutuskan apakah ada atau tidak pelanggaran etika yang dilakukan Efdinal selaku terlapor.
Mengenai sanksi yang mungkin diputuskan, hal itu harus melalui sidang BPK. (Baca: Apa Kabar Laporan ICW Terkait Ketua BPK DKI Jual Tanah TPU Pondok Kelapa?).
(Selanjutnya: bukti yang disertakan ICW)