Kadang orang lupa siapa “sang pemula” yang berhasil mewujudkan angan-angan menjadi sebuah kenyataan, dari sekadar fenomena menjadi sesuatu yang nyata.
Bisa ditebak, sebagian dari kita lupa atau bahkan tidak pernah tahu nama Lalu Langgalawe. Padahal, dialah pencetus calon kepala daerah dari jalur independen.
Politik Tanah Air kembali dihangatkan sekaligus diingatkan oleh istilah “calon independen” kepala daerah, baik untuk bupati/walikota maupun gubernur.
Wa bil khusus untuk calon gubernur indenden Provinsi DKI Jakarta, ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini berstatus petahana, memproklamirkan diri sebagai calon gubernur independen untuk Pilkada 2017.
Dari namanya, Lalu Langgalawe, mungkin sudah bisa ditebak muasalnya. Ia merupakan menak Lombok sekaligus anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang berhasil “memaksa” Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya, 23 Juli 2007. Lalu mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah soal perlunya calon independen pada Pilkada.
MK lalu mengabulkan gugatan Lalu. Melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang mengubah undang-undang 32/2004 sebelumnya, jalur independen kepala daerah yang tidak tergantung partai politik dapat disahkan.
Irwandi Yusuf yang pernah menjadi Gubernur Aceh seharusnya orang pertama yang berterima kasih kepada Lalu Langgalawe ini. Sebab, dialah gubernur pertama dari jalur independen.
Nanti, siapapun di antara Ahok, Adhyaksa Dault, Marco Kusumawijaya, atau siapapun nanti yang menjadi Gubernur DKI dari jalur independen dan memenangi pertarungan Pilkada, ia juga harus berterima kasih kepada Lalu.
Fajroel Rahman cum suis pada tahun 2009 juga pernah mengajukan judicial review alias gugatan hukum terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, khususnya pasal yang menegaskan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Namun, upaya Fajroel kandas. MK tidak mengabulkan permohonannya, sehingga Pilpres 2014, 2019 dan boleh jadi seterusnya, belum dapat mengadopsi calon presiden independen.
Padahal, seru juga seandainya ada capres independen. Apalagi kalau kemudian terpilih, Presiden benar-benar independen tanpa cawe-cawe parpol yang merasa berjasa telah mengusungnya.
Sekadar memutar ingatan ke masa silam, tahun 1992 dan 1994 di Amerika Serikat pengusaha kaya dari Texas, Ross Perot, menjadi legenda tersendiri setelah menyatakan diri sebagai calon independen, menantang calon yang diusung dua partai politik besar, meski berakhir dengan kegagalan.
Tidak mengapa, setidak-tidaknya itu menunjukkan instrumen demokrasi berjalan baik di negeri “mbah”-nya demokrasi, di mana hak bersuara tidak melulu hegemoni partai politik, tetapi perorangan juga.
Jalur independen adalah penyempurna demokrasi. Seorang calon dari jalur independen, entah karena percaya diri tinggi karena merasa tokoh panutan, pengusaha tajir seperti Perot, atau karena beken di mata masyarakat seperti artis, bisa bertempur di arena Pilkada tanpa harus menggantungkan diri kepada kebaikan partai politik.
Adakah kebaikan partai politik yang gratis? Hampir pasti tidak ada. Semua berakhir dengan pamrih. Kalau tidak uang muka, uang panjar, uang sosialisasi atau apapun namanya, setidak-tidaknya bisa ikut tanam saham jika sang calon jadi kepala daerah.
Saham yang ditanam itu kelak berbuah proyek, jabatan, atau posisi penting yang basah. Mana ada posisi penting yang kering. Ini belum termasuk mahar sesungguhnya yang tentu jauh lebih mahal dibanding down payment itu tadi.