Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifanoa, Azis diamankan timnya di lobi Sentral Kos di Jalan Antara, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
(Baca: Bukti Ini yang Menguatkan Dugaan Azis Mencuri Listrik untuk Kafenya).
"Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sedang di lobi (kosan) lagi bersantai-santai. Kemudian anggota mendatangi, menunjukan surat tugas dan surat penangkapan," kata Bolly di Kantor Polres, di Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Ia mengatakan bahwa Azis tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Tidak ada pula anak buah Azis ketika itu.
"Enggak ada teman-temannya. Hanya penghuni kos-kosan yang lain, enggak (melawan). Kita tunjukan surat tugas, tunjukan surat penangkapan," ujar Bolly.
Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yang berkaitan dengan prostitusi di Kalijodo.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. (Baca: Sebelum Ditangkap, Daeng Azis Duduk di Lobi Sentral Kost Selama 4,5 Jam ).
Atas kasus pencurian listrik ini, Azis dikenakan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan.
Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500.000.000. Kini, Azis masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.