Terkait kasus ini, Azis akan dijerat Undang-Undang Ketenagalistrikan. (Baca: Daeng Azis Ditangkap di Lobi Rumah Kos)
"Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Dalam Pasal 51 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum akan dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Ancamannya tujuh tahun," tambah Daniel. (Baca: Ditanya soal Janji Daeng Azis Datang, Razman Kasih "Kuliah" Hukum)
Polisi menetapkan Azis sebagai tersangka setelah menemukan indikasi pencurian listrik di Kafe Intan pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. "Sudah periksa 10 saksi ahli," ujar Daniel.
Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yang berkaitan dengan prostitusi di Kalijodo. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.