Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengemudi Fortuner "kalijodo" Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 02/03/2016, 09:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan runtuhnya bangunan di Kalijodo, kasus kecelakaan pengemudi Toyota Fortuner B 201 RFD, Riki Agung Prasetio (24), sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Nantinya, jaksa akan menilai berkas perkara dari penyidik dan jika sudah lengkap, kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.

“Berkasnya sudah lengkap, hari ini juga kita kirim ke Kejaksaan Negeri Jakbar,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rahmat Dalizar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2016).

Rahmat menjelaskan, akan ada waktu selama 14 hari bagi jaksa untuk mempelajari berkas perkara dari penyidik.

Dalam waktu 14 hari tersebut, jika ada berkas yang dirasa jaksa masih kurang, akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik atau P19. Berkas akan dilengkapi hingga dinyatakan layak maju ke persidangan.

“Menurut kita sih, ini sudah lengkap. Tapi, kita lihat nanti setelah jaksa terima berkas kita. Semoga bisa cepat sidang,” ucap Rahmat.

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke tempat hiburan malam di Kalijodo, Senin (8/2/2016) dini hari.

Dalam perjalanan pulang selepas dari Kalijodo, Riki menabrak sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dari insiden itu, empat orang, termasuk dua teman Riki di dalam mobil, meninggal dunia. Keesokan harinya, media massa yang ramai memberitakan kecelakaan tersebut ikut mengabarkan soal niat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ingin menertibkan Kalijodo.

Penertiban pun direalisasikan pada Senin (29/2/2016) lalu. Saat ini, bangunan di Kalijodo sudah rata dengan tanah dan disiapkan untuk jadi ruang terbuka hijau, ruang publik ramah anak, jogging track, dan lapangan futsal oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk Riki, atas tindakannya menyebabkan kecelakaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com