Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman Janji Buka-bukaan Saat Jadi Saksi untuk Tersangka UPS yang Lain

Kompas.com - 10/03/2016, 20:46 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman menekankan bahwa vonis hakim menunjukkan bahwa kasus UPS ini tidak menjadi tanggung jawab pribadinya.

Alex mengatakan, fakta persidangan membuktikan bahwa banyak pihak yang bertanggung jawab, bahkan menikmati hasil dari pengadaan UPS ini.

"Saya cuma mau sampaikan bahwa UPS ini bukan tanggung jawab pribadi saya. Dari fakta yang dibacakan hakim, banyak pihak lain bertanggung jawab dan menikmati hasil UPS ini. Buktinya, ada tersangka yang lain, kan?" ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).

Alex mengatakan, tersangka lain dalam kasus ini pasti juga akan masuk ke persidangan suatu saat nanti. Kelak, dia pun akan menjadi saksi yang memberikan keterangan untuk tersangka lainnya. Ketika waktu itu tiba, Alex berjanji akan terbuka atas segala yang dia ketahui di kasus ini.

"Saya pasti akan jadi saksi, dan saya akan berbicara nanti apa yang saya ketahui. Pasti akan saya ungkap ketika saya menjadi saksi tersangka lain nanti," ujar Alex.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Alex Usman. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. (Baca: Anggap Hakim Bijak, Alex Usman Terima Vonis yang Dijatuhkan)

Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam APBD Perubahan 2014.

Dalam kasus ini, diduga, perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 81.433.496.225. Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat, dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Satu tersangka lain adalah Direktur PT Offistarindo Adiprima, Harry Lo, yang merupakan distributor UPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com