Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Alex Usman atas Vonis Hakim Hari Ini

Kompas.com - 10/03/2016, 12:31 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman tampak tenang menghadapi sidang vonis kasusnya.

Alex mengatakan bahwa dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang terbaik. (Baca: Alex Bantah Janjikan "Fee" 7 Persen untuk Fahmi Zulfikar Terkait UPS).

"Kalau ditanya harapannya, pasti berharap lebih rendah dari tuntutan jaksa. Siapapun pasti mengharapkan hal itu. Malah mengharapkan bebas dari segala tuntutan," ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna ungu, Alex menjelaskan kembali mengenai kecilnya peran dia di kasus pengadaan UPS ini.

Alex yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika itu, merasa hanya melakukan tugasnya sebagai PPK yaitu menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) UPS.

Alex mengatakan bahwa kewajibannya itu sudah dia lakukan sesuai dengan prosedur. "Soal hal lain seperti bagaimana lelangnya, itu kan ULP yang mengurus," ujar Alex.

Dia tidak menyangka jika di kemudian hari dianggap tidak cermat dalam menyusun HPS pengadaan UPS sehingga menimbulkan kerugian negara. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).

"Padahal saya sudah merasa membuat HPS itu dari sumber yang benar," ujar dia.

Alex pun berharap hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang dia bacakan kemarin. Dalam pembelaannya, Alex mengaku bukan pengusul anggaran pengadaan UPS.

"Saya enggak tahu nanti berdasarkan di persidangan dan pertimbangan hakim, apa yang akan mereka putus, teapi kita tunggu saja," ujar Alex.

Sebelumnya, tim jaksa menuntut Alex dihukum 7 tahun penjara. Jaksa menilai Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan UPS.

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan jaksa, Alex disebut telah memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar. (Baca: Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus UPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com