Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Bantah Janjikan "Fee" 7 Persen untuk Fahmi Zulfikar Terkait UPS

Kompas.com - 04/03/2016, 10:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, membantah pernah menjanjikan fee untuk memuluskan pengadaan proyek UPS.

"Dari mana saya punya uang, dan bagaimana mungkin?" ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016), seusai mendengarkan tuntutan jaksa terhadapnya.

Tim jaksa penuntut umum menuntut Alex dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus UPS. Jaksa menilai, dia terbukti berperan dalam korupsi pengadaan UPS.

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. (Baca: Alex Usman Sebut UPS Jalan Keluar bagi Sekolah untuk Tingkatkan Daya Listrik)

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebutkan adanya pertemuan antara Alex, Harry Lo selaku distributor UPS dari PT Offistarindo Adhiprima, dan Fahmi Zulfikar yang merupakan anggota DPRD DKI, di Hotel Redtop.

Menurut dakwaan, mereka dalam pertemuan itu bersepakat bahwa Fahmi akan menerima fee 7 persen dari pagu pengadaan UPS jika proyek itu lolos.

Sementara itu, menurut Alex, dia tidak pernah mengabulkan syarat fee tersebut. Alex mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, dia juga menerima tamu selain Fahmi dan Harry Lo.

Ketika itu, Alex juga mengaku sibuk mengurus lelang pengadaan lainnya. "Saya juga tidak tahu apakah kesepakatan itu hanya antara Saudara Fahmi dan Saudara Harry Lo," ujar dia.

Mengenai pertemuan tersebut, Alex menjelaskan bahwa dia bertemu Harry Lo karena pria itu merupakan pimpinan perusahaan penyedia barang yang akan dibeli Pemprov DKI.

Alex pun menilai pertemuan itu sebagai suatu hal yang wajar.

Mengenai kehadiran Fahmi dalam pertemuan itu, Alex mengaku mengundang kawannya yang baru terpilih kembali sebagai anggota legislatif pada tahun 2015 tersebut.

Alex menyampaikan bahwa Fahmi diundang untuk berdiskusi mengenai pengadaan UPS itu agar bisa dibahas oleh DPRD DKI. Kini, Fahmi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus UPS. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com