JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengaku belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lulung, dirinya bukan pejabat negara sehingga tidak wajib melaporkan harta kekayaan.
"Aku bukan pejabat negara. Aku ini wakil rakyat. Yang wajib (menyampaikan LHKPN) kan pejabat negara," kata Lulung kepada Kompas.com, Senin (14/3/2016).
Pelaporan harta kekayaan yang menjadi kewajiban pejabat negara ternyata belum dipenuhi mayoritas pimpinan DPRD DKI Jakarta. Dari lima pimpinan, diketahui, hanya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana yang terdaftar melaporkan harta kekayaannya.
Sementara itu, empat pimpinan lainnya tidak terdaftar dalam data LHKPN yang dimiliki KPK.
Ketika ditanya apakah dirinya akan menyerahkan LHKPN seperti Triwisaksana, Lulung segera bertanya kepada stafnya apakah sudah membuat laporan itu.
"Nanti saya laporkan. Kayaknya sudah ditulis sama staf, tetapi belum diserahkan laporannya," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik juga mengaku belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Politisi Partai Gerindra itu mengaku belum melaporkan harta kekayaan karena masih menunggu Kesekretariatan Dewan untuk mengurus secara kolektif.
Taufik mengatakan, hal itu seharusnya diurus langsung oleh Kesekretariatan Dewan. Dia sendiri tidak berkeberatan untuk melaporkan harta kekayaannya karena merasa rutin membayar pajak.
"Mestinya kan disuruh dong, ya. Saya sih siap-siap saja, kan kami bayar pajak. Jelas kok kekayaan kami. Namun, saya pikir kan kolektif," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (14/3/2016).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.