JAKARTA, KOMPAS.com — Permasalahan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan layanan sewa taksi, Uber, bagai benang kusut yang belum terurai. Permasalahannya pun masih sama. Uber masih belum mengantongi izin untuk dapat beroperasi di Jakarta.
Sejak tahun 2014 lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah melarang pengoperasian Uber di Ibu Kota. Pasalnya, layanan transportasi berbasis aplikasi itu dianggap tidak bersaing sehat dengan perusahaan taksi resmi. Berbagai promo, kemudahan, serta kenyamanan yang ditawarkan Uber membuat warga beralih kepada Uber.
"Perusahaan taksi yang legal itu kan bayar pajak dan tarif taksi mereka juga disepakati dengan Pemprov (DKI Jakarta). Sekarang, bandingkan dengan perusahaan taksi yang tidak punya izin, tidak bayar pajak, mereka pasti kasih harga lebih murah ke penumpang. Kalau pakai asas keadilan, apa mau membuat semua perusahaan taksi bangkrut?" kata Basuki, medio 2014 lalu.
Basuki mengapresiasi inovasi layanan transportasi berbasis aplikasi yang semakin memudahkan warga. Namun, di sisi lain, Basuki meminta Uber untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Apakah layanan Uber akan menjadi layanan mobil rental atau menjadi taksi, jika ingin mengubah menjadi taksi, mobil-mobil yang tergabung dalam Uber harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Selain itu, unit mobil pun harus melalui uji kir, penempelan stiker taksi Uber, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), merumuskan tarif taksi bersama Organda, dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sementara itu, pemilik mobil harus membayar pajak penghasilan (PPh) jika ingin menjadikan mobilnya sebagai mobil sewaan.
"Kami setuju kalau ini suatu ide bagus, bisa pesan taksi seperti ini. Tetapi, negara ini negara berlandaskan hukum dan perusahaan harus bayar pajak, masa ambil untung tidak mau bayar pajak," kata Basuki.
Hingga kini, Uber belum juga mendirikan perusahaannya di Indonesia, terutama di Jakarta, sehingga mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
"Sekarang kalau orang komplain kepada pelayanan taksi ini, ke siapa? Kamu mau komplain-nya ke siapa? Nanti yang disalahin malah kita, DKI. Misalnya, sopirnya psikopat, menculik, dan membunuh lo, nanti salahinnya kita lagi? Makanya, dari segala hal, kamu (Uber) salah," ujar Basuki.
Ahok jebak Uber
Basuki meminta Dishubtrans DKI Jakarta bertindak tegas terhadap keberadaan Uber. Bahkan, Uber baru dapat ditindak pada tahun 2015 setelah pergantian pucuk kepemimpinan Dishubtrans DKI Jakarta, dari Muhammad Akbar ke Benjamin Bukit.
Dishubtrans bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menjebak Uber dengan memesan layanan tersebut melalui aplikasi. Mobil-mobil yang dijebak itu digiring ke Polda Metro Jaya dan dikandangkan oleh Dishubtrans DKI Jakarta.
Jika Kepala Dishubtrans DKI tak bertindak tegas terhadap operasional Uber, jabatan menjadi taruhannya. Bahkan, Basuki sempat menyebut langkah Benjamin menjebak Uber sebagai upaya penyelamatan diri agar tidak jadi dipecat. Pasalnya, penertiban baru dilakukan setelah ia mengancam memecat Benjamin. Sementara itu, penjebakan Uber telah disampaikan sejak setahun sebelumnya.
Penjebakan mobil Uber pun layaknya hangat-hangat tahi ayam. Setelah penjebakan lima mobil Uber ke Mapolda Metro Jaya, tidak terdengar lagi adanya tindakan serupa.
Uber klaim dapat izin Ahok
Untuk mengurai benang kusut ini, Basuki mengundang perwakilan Uber dan Grab menghadiri rapat pimpinan pada 7 Desember 2015 lalu. Satu hari setelahnya, Uber menyebarkan keterangan kepada wartawan.
Pada rilis itu, Regional Manager Asia Pacific Uber, Mike Brown, menuliskan, pihaknya menyambut baik adanya sinyal positif dari Gubernur Basuki atau Ahok.
"Kami menyambut baik bahwa industri teknologi ride sharing di Jakarta telah mendapatkan sinyal positif dari Bapak Gubernur Ahok untuk beroperasi dalam sebuah iklim dengan kepastian hukum dan kondusif dalam meraih kesuksesan. Dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber, Gubernur Ahok mengakui legalitas Uber secara penuh," tertulis pada keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Namun, keterangan itu langsung dibantah oleh Basuki. "Saya tegaskan, Uber sampai hari ini masih ilegal. Jangan kurang ajar gitu lho, saya sudah bilang sama orangnya," kata Basuki.
Demo sopir taksi puncak kekesalan Ahok
Setahun berlalu, ratusan pengemudi taksi pun menggelar aksi unjuk rasa terhadap keberadaan Uber dan Grab Car. Mereka merasa pendapatan mereka menurun sejak keberadaan layanan Uber dan Grab Car. Basuki kembali menginstruksikan Dishubtrans DKI menjebak Uber.
Di sisi lain, Dishubtrans DKI mengaku sudah menertibkan 65 unit mobil Uber. Akhirnya, Basuki menginstruksikan Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah bertemu dengan perwakilan sopir taksi. Hasilnya, Dishubtrans DKI akan mengawal pertemuan para sopir taksi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, penutupan aplikasi transportasi bukan wewenang Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, Andri tidak bisa menjamin penghentian operasional mobil Uber. Dishubtrans DKI hanya bisa melakukan penertiban saja.
"Karena setelah sidang tilang, mobil keluar lagi, operasi lagi, kami tertibin lagi, begitu saja berulang. Kami enggak bisa stop operasi Uber karena dia bukan angkutan. Mau stop apa?" kata Andri.
Satu-satunya cara agar Uber daapt beroperasi dengan nyaman di Jakarta dengan memenuhi segala persyaratan administrasi, yakni harus berbadan hukum, memiliki NPWP, menguasai minimal lima kendaraan, memiliki pul atau bekerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, dan melalui uji KIR.
"Sebelum berbadan hukum, membayar pajak, lolos uji kir, mobil jangan dioperasikan dulu. Ini kan enggak, mereka curi start. Sampai sekarang belum ada badan hukum dan belum bayar pajak," kata Andri.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber Taksi dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Beberapa pelanggaran disampaikan Jonan dalam surat rekomendasi tersebut. Contohnya adalah pelanggaran Pasal 138 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum; Pasal 139 (4) yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lain sesuai perundang-undangan; serta Pasal 173 (1) yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
Menanggapi hal itu, Rudiantara masih perlu mengkaji pemblokiran aplikasi tersebut. Sebab, proses pemblokiran aplikasi membutuhkan waktu lama. (Baca: Untung dan Rugi Keberadaan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.