Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Penertiban Kalijodo, Razman Dianggap Salah Interpretasikan Aturan

Kompas.com - 16/03/2016, 16:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara membacakan jawaban mereka atas gugatan warga Kalijodo dalam sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (16/3/2016).

Salah satu poin jawabannya menyinggung pernyataan pengacara warga Kalijodo, Razman, yang dianggap menginterpretasikan aturan secara sepihak.

Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Gubernur Nomor 158/2015 tentang Masa Transisi untuk Perpanjangan Izin Non-Izin yang Tidak Sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pengacara warga Kalijodo, Razman, pernah menyinggung hal itu saat berada di Kalijodo beberapa waktu lalu.

Pada aturan tersebut, perpanjangan izin non-perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan paling lama untuk tiga tahun terhitung sejak Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail peraturan tata ruang dan zonasi diundangkan sampai dengan tanggal 18 Februari 2017.

Razman menganggap, warga Kalijodo seharusnya bisa memperpanjang izin tinggal selama tiga tahun ke depan, terhitung sejak 2014. Namun, pihak kuasa hukum Wali Kota menyatakan penggugat salah menginterpretasikan aturan ini.

Selain itu, penggugat juga dinyatakan tidak punya surat yang sah sehingga tidak dapat dimasukkan dalam masa transisi.

"Penggugat keliru mengartikan atau berinterpretasi sesuka sendiri," kata pihak kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara saat membacakan jawaban atas gugatan di ruang sidang perdana di PTUN Jakarta, di Jakarta Timur, Rabu (16/3/2016).

Seusai sidang, Razman membantah keliru menafsirkan Instruksi Gubernur Nomor 158 Tahun 2015 tersebut. Justru, menurut dia, pemerintah yang inkonsisten dengan aturan yang dibuat.

"Kok disalah tafsir. Transisi itu menghuni dan non-huni diberi waktu tiga tahun. Tafsirnya jelas bahwa itu sampai 18 Februari 2017. Tetapi, sekarang 26 Februari 2016 dibuat surat peringatan terakhir, 29 Februari dirobohkan, kan itu. Jadi, itu jelas-jelas inkonsisten," ujar Razman.

(Baca: Hakim Pertanyakan Status Razman soal Mewakili Warga Kalijodo)

Pihak kuasa hukum Wali Kota sendiri bungkam usai sidang. Tiga kuasa hukum Wali Kota menolak wawancara dan memberikan nama kepada awak media.

Dalam sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara di PTUN, agendanya adalah pembacaan gugatan oleh penggugat disertai jawaban dari pihak tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com