JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang kawasan Pantai Utara Jakarta akan dilaksanakan Kamis (17/3/2016) di DPRD DKI Jakarta.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta agar pengesahan Raperda tersebut ditunda. Proses reklamasi juga diminta berhenti. Hal itu disebabkan karena sosialisasi tidak pernah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam rapat soal reklamasi saja, pihak yang terkena dampak tidak pernah dihadirkan," kata Martin Hadiwinata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
Padahal, sosialisasi penting untuk mengetahui apakah reklamasi akan lebih banyak manfaat sosialnya atau tidak.
Berdasarkan hasil Kajian Penilaian Lingkungan secara Cepat atau Rapid Environmental Assessment (REA), oleh DHI Water & Environmental, 11 perusahaan yang terlibat dalam pemanfaatan pulau reklamasi antara lain:
1. PT Tangerang Internasional City (TIC)
2. PT Kapuk Naga Indah
3. PT Bhakti Bangun Eramulia
4. PT Jakarta Propertindo
5. PT Muara Wisesa Samudera
6. PT Jaladri Kartika Ekapaksi
7. PT Pembangunan Jaya Ancol
8. PT Manggala Krida Yudha
9. PT Pelindo II
10. PT Kawasan Berikat Nusantara.