Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Belum Setujui Reklamasi Pantai Ancol

Kompas.com - 22/11/2013, 16:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembangunan Jaya Ancol belum dapat melakukan reklamasi pantai Ancol hingga saat ini. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum mau menandatangani surat izin pelaksanaan reklamasi tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Jokowi masih belum dapat melihat komitmen PT PJA untuk membangun rumah susun (rusun) sebagai tempat tinggal warga yang terkena relokasi normalisasi sungai atau waduk.

Menurut Basuki, PT PJA masih menunggak tanggungan rusun sejak lama. "Pak Gubernur masih ragu tanda tangan, karena mereka tidak ada komitmen mau membantu kita beresin rusun," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Apabila PT PJA tidak mau memenuhi kewajibannya membangun rusun, Basuki menegaskan Pemprov DKI dapat saja melakukan proses lelang kembali untuk menentukan perusahaan mana yang melakukan reklamasi pantai Ancol.

Menurut Basuki, ancaman lelang tender perusahaan untuk reklamasi pantai itu untuk perusahaan-perusahaan yang mau memberikan rusun kepada DKI. Sayangnya, Pemprov DKI terbentur dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keppres ini merupakan kekuatan perusahaan tersebut. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mencari celah hukum untuk mencabut izin reklamasi pantai Ancol. Setelah itu, DKI akan mencoba melakukan lelang untuk mencari perusahaan yang reklamasi pantai Ancol dengan memberi kompensasi membangun rusun kepada DKI.

Walaupun Basuki telah mengeluarkan ancamannya kepada PT PJA, ia masih memberikan kesempatan kepada PT PJA untuk menjalankan kewajibannya. Rencananya, izin reklamasi pantai Ancol itu akan diberikan selama dua tahun. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut, PT PJA tidak juga memenuhi tanggungannya untuk membangun rusun, maka izin akan dicabut.

Namun jika PT PJA menjalankan kewajibannya maka perusahaan ini akan diberikan waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan reklamasi pantai Ancol. "Jadi saya ngomong sama Pak Gubernur. Kalau mereka tidak mau melakukannya, kita cari celah hukum dengan tidak diberi dan dicabut izinnya, dan diberikan kepada peruahaan yang mau bangun rusun," kata pria yang disapa Ahok ini.

Seperti diketahui, PT PJA menambah land bank melalui reklamasi pantai di Ancol Timur seluas 125 hektar. Reklamasi pantai Ancol ini merupakan bagian dari rencana reklamasi Pantai Utara berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Rencananya, pelaksanaan pekerjaan reklamasi Ancol tahap I (2010 – 2014) dilaksanakan, dengan area reklamasi seluas 125 Hektar. Pekerjaan reklamasi ini didasarkan atas studi kelayakan yang dikerjakan oleh PT Fajar Puri Mandiri bekerja sama dengan konsultan dari China pada tahun 2006. Lelang pekerjaan senilai Rp 1,6 triliun telah dilakukan pada akhir Tahun 2009 yang dimenangkan oleh PT Jaya Kontruksi. Sedangkan kepenguasaan lahan hasil reklamasi berdasarkan data dari PT PJA adalah 85 hektar dipegang PT Manggala Krida Yuda dan PT PJA menguasai 40 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com