Kepala SMPN 3 Subarno mengatakan, pihaknya tidak bisa memberiksan sanksi secara sembarangan.
""Harus sesuai disiplin PNS," kata Subarno di kantornya, Jumat (18/3/2016).
Subarno mengatakan, pihaknya telah memanggil ER. ER mengaku tidak pernah melalukan pelecehan seperti yang dituduhkan NPT dan orangtuanya.
Subarno menyesalkan pihak NPT yang sudah terlebih dahulu melapor ke polisi.
"Kalau dari awal ada pemberitahuan tanpa pengajuan ini dulu, mungkin akan saya panggil semuanya untuk klarifikasi. Maunya saya selesai di tingkat institusi. Tapi sudah terlanjur begini, apes juga," ujar Subarno.
Sebelumnya, Syamsi, ayah NPT, mengatakan bahwa anaknya bukan korban pertama ER. Namun pihak sekolah membantah tudingan ini.
"Saya belum pernah menerima laporan dari orang tua lain. Baru ini," kata Subarno.
ER diketahui adalah guru Bahasa Inggris kelas 3 dan sudah lebih dari 20 tahun mengajar. Menurut Subarno, ER sudah memiliki istri dan anak.
Subarno mengaku terkejut karena ER dikenal tegas dalam mendidik murid.
"Kalau saya, menurut pengamatan saya, beliau semasa saya di sini sebetulnya baik-baik saja. Saya tidak ada kecurigaan seperti yang dituduhkan," kata Subarno.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Fery Safarudin mengatakan, pihaknya akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami serahkan kepada Kepolisian. Kita tetap harus menerapkan azas praduga tak bersalah," kata Fery saat dihubungi. (Baca: Paksa Murid Buka Baju, Guru SMP Ini Dilaporkan ke Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.