Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Rp 60 Juta untuk Jadi ABK di Korsel, 26 WNI Malah Jadi Buruh

Kompas.com - 18/03/2016, 15:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perdagangan orang dan penipuan oleh tersangka Sunata. Tersangka kini telah ditahan di Bareskrim Polri.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, kejadian itu bermula dari adanya perekrutan oleh tersangka Sunata pada Januari 2015.

"Tersangka merekrut korban sejak Januari 2015. Korbannya ada 26 orang, berasal dari NTB, Jabar, dan Jatim. Korban dijanjikan bekerja di Jeju, Korsel, menjadi TKI, seperti ABK (anak buah kapal) atau nelayan," ucap Umar, Jumat (18/3/2016) di Mabes Polri.

Selain itu, Sunata juga menjanjikan kepada 26 korban ini gaji 80.000 won hingga ‎100.000 won per hari. Dan kepada setiap korbannya, Suntana meminta mereka membayar biaya keberangkatan Rp 60 juta-Rp 115 juta.

Setelah urusan pembayaran selesai, 26 korban berangkat pada 26 Januari 2016 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan rute Jakarta-Hongkong-Jeju di Korsel menggunakan pesawat Cathay Pacific.

Lalu, pada 27 Januari 2016, 26 korban ini tiba di Jeju, Korsel, dan dijemput oleh Mr Lim yang adalah warga negara Korsel. Selama tiga minggu, korban dibawa Mr Lim berpindah-pindah hotel.

Bukannya disalurkan menjadi ABK, para korban malah dipekerjakan sebagai pemanen sayur lobak, pekerja bangunan, dan buruh di peternakan kuda.

"Pekerjaan di sana tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka. Awalnya korban dijanjikan gaji 80.000 won hingga 100.000 won," kata Umar.

Akhirnya, pada 12 Februari 2016, para korban diamankan oleh Imigrasi Korsel, dan mereka sempat ditahan selama empat hari karena tidak dapat menunjukkan paspor. Sementara itu, visa yang digunakan oleh para korban adalah visa turis.

Pada 17 Februari 2016, semua korban dikawal oleh Imigrasi Korsel dan kepolisian setempat untuk dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Seoul.

"Setibanya di bandara, mereka dijemput oleh Kemenlu, BNP2TKI, Kemensos, dan Bareskrim. Kini, mereka diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center," katanya.

Selain menahan Sunata, penyidik juga menyita barang bukti berupa 26 paspor milik korban, tiket pesawat, kuitansi pembayaran, surat perjanjian kerja sama antara tersangka dan Mr Lim, buku rekening BCA, serta HP.

Atas perbuatannya, Sunata ‎dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Tersangka diancam hukuman pidana paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 16 tahun, serta denda paling rendah Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Rumah di Jakbar Tak Gunakan Bensin, Hanya Korek Api

Megapolitan
Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Megapolitan
PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

Megapolitan
Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Megapolitan
Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com