JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua hari terakhir, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka kasus perdagangan orang dan perlindungan anak.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah orang tua menyewakan dan menjual anaknya sendiri.
Seorang anak kecil biasanya disewakan seharga Rp 200.000 untuk diajak mengemis, mengamen, dan menjadi joki 3-in-1 selama sehari.
Sedangkan untuk penjualan anak, bisa mencapai Rp 25.000.000.
"(Rp 25.000.000) Itu harga yang ditawarkan tadinya untuk kita saat melakukan penyamaran. Tiga kali hampir transaksi tapi gagal," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Audie Latuheru di kantornya, Sabtu (26/3/2016).
Audie mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua bulan dengan berpura-pura ingin membeli anak dari salah satu orangtua.
Biasanya, orangtua dari keluarga tidak mampu di luar daerah, menjual anaknya ke pengemis di Jakarta.
"Yang pasti dia nyiapin anaknya untuk dijual, baru lahir langsung dijual," tuturnya.
Audie menceritakan, saat pihaknya membekuk tersangka dan mengamankan anak-anak yang menjadi korban, anak-anak itu telah didoktrin agar mengaku bahwa para tersangka adalah orangtua kandung mereka.
"Anak itu memang didoktrin untuk mengakui itu orangtuanya. Setelah kita ajak ngobrol, puterin film kartun, ngaku dia itu bukan ibunya," ujarnya.
Audie menambahkan para pengemis pembawa anak kadang sebelum melancarkan aksinya, berdandan terlebih dahulu di sekitar daerah operasi.
Mereka berdandan agar penampilan mereka memancing belas kasihan.
Sementara itu, polisi saat ini juga masih mendalami apakah kasus ini merupakan bagian dari sindikat.
"Yang pasti kegiatan rekrut ini tidak dilakukan sendirian. Dia berkawan dengan berapa orang lainnya. Belum tahu bos gedenya," ujar Audie.