Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Pengurusan Izin Uber dan Grab Car Sudah 75 Persen

Kompas.com - 26/03/2016, 16:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pengurusan izin legalitas Uber dan Grab Car sebagai angkutan resmi sudah lebih dari setengah jalan.

Dalam hitungan persentase, Andri menyebutkan, proses tersebut sudah rampung 70 hingga 75 persen.

"Sebenarnya, sebelum diberi waktu dua bulan untuk mengurus izin, Uber dan Grab Car sudah melangkah lebih dulu sejak bulan Desember 2015. Melangkah dalam arti sudah mengurus beberapa poin dalam perizinan yang harus mereka penuhi supaya bisa beroperasi sebagai angkutan umum legal," kata Andri dalam diskusi di program Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Adapun unsur perizinan yang diurus mencakup izin badan usaha pihak mitra yang bekerja sama dengan Uber dan Grab selaku perusahaan penyedia jasa transportasi online, izin pengemudi yang mewajibkan memegang SIM A umum, uji KIR.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Selain itu, perizinan untuk pool angkutan atau kendaraan yang digunakan, izin kelaikan kendaraan melalui kerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, domisili badan usaha, dan izin pajak badan usaha melingkupi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Setelah semua perizinan itu diselesaikan, akan diatur soal tarif yang dikenakan. Pihak Uber dan Grab Car mengajukan perizinan sebagai angkutan sewa, sehingga mekanisme tarifnya tidak dijalankan dengan sistem tarif pada taksi pelat kuning pada umumnya.

Secara sederhana, cara menentukan tarif untuk izin angkutan sewa adalah berdasar pada kesepakatan antara produsen dan konsumennya.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

"Kalau taksi kan harus argometer, kalau angkutan sewa, tidak perlu. Misalnya, kita nyewain (mobil) rental, ada yang Rp 400.000 sehari, satu lagi Rp 425.000, boleh enggak? Boleh. Yang dituntut itu kesetaraan regulasi, dari yang tadinya tidak resmi jadi resmi, di situlah persaingan sehat," tutur Andri.

Menurut Andri, proses yang sedang dijalani saat ini dari rangkaian perizinan yang diurus Uber dan Grab Car adalah verifikasi terhadap dokumen izin yang diajukan.

Andri memprediksi, proses ini akan selesai sebelum tenggat waktu dua bulan dari yang diberikan pemerintah sebelumnya, yakni 31 Mei 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com