JAKARTA, KOMPAS.com - Penyitaan aset terpidana kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta 2013, Udar Pristono, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung.
Hingga Senin (28/3/2016), Kejaksaan Negeri Jakpus belum menerima salinan putusan MA yang memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan mewajibkan penyitaan aset Udar tersebut.
(Baca: Hukuman Diperberat, Kuasa Hukum Udar Pristono Akan Ajukan PK).
"Memang sidangnya sudah, tetapi putusan hitam di atas putihnya belum kami terima jadi belum bisa diproses," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dedy Priyo Handoyo saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/3/2016).
Hakim Agung Krisna Harahap sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah aset Udar berupa rumah, apartemen, kondominium disita untuk negara, sesuai dengan putusan MA.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung, sejumlah aset Udar yang diminta untuk disita sebagai berikut:
1. Uang sebanyak Rp 897.936.616 dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem No. BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014
2. 1 unit apartemen No. 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono
3. 1 unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia
4. 1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono
5. 1 unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor
6. 4 kamar Kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia
7. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
8. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
9. 1 unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali
10. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3
11. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4
Dalam amar putusannya, MA memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman Udar dapat ditambah lagi selama empat tahun. (Baca: Pengacara Udar Pristono Belum Terima Salinan Putusan MA).
Sebelumnya, pada tahap pengadilan tingkat pertama, Udar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta.
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan tiga perbuatan pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.