TANGERANG, KOMPAS.com - Manajemen Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, akan menaikkan tarif passenger service charge (PSC) yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat pada 1 April 2016.
Kenaikan tarif PSC ini diberlakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan berdasarkan surat Menteri Perhubungan nomor PR 303/1/15 PHB 2016 tanggal 21 Januari 2016 tentang penyesuaian tarif PSC.
"Kenaikan tarif PSC juga untuk meningkatkan fasilitas di bandara supaya penumpang nyaman selama di bandara, seperti fasilitas pendingin ruangan, ruang tunggu," kata Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi kepada pewarta, Selasa (29/3/2016).
Menurut Agus, pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan menaikkan tarif PSC kepada semua maskapai selama dua pekan terakhir. Kenaikan tarif PSC ini menyasar semua tempat di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu Terminal 1, 2, 3, dan Terminal 3 Ultimate yang akan dioperasikan bulan Mei mendatang.
Selain berkoordinasi dengan maskapai, Agus juga mengaku sudah membahas kebijakan ini dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pihak YLKI pun memberi masukan berupa fokus kepada apa yang bisa diberikan manajemen terhadap penumpang selama berada di Bandara Soekarno-Hatta.
"Misalnya, minimal, waktu terlama untuk bagasi adalah 20 menit. Kemenhub harus mengawasi implementasi standar pelayanan minimal bandara setelah tarif PSC naik," tutur Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, secara terpisah.
Berikut daftar kenaikan tarif PSC di Bandara Soekarno-Hatta:
Terminal 1 Domestik, kenaikan tarif dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000
Terminal 2 Domestik, kenaikan tarif dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000
Terminal 3 Domestik, kenaikan tarif dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000
Terminal 2 dan 3 Ultimate Internasional tidak ada kenaikan, tetap Rp 150.000
Terminal 3 Ultimate Internasional akan dipatok sebesar Rp 200.000