JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Penjaringan, Jakarta Utara, Abdul Khalit, mendata ada 347 kios yang akan terkena penertiban di Pasar Ikan, Museum Bahari, dan Sunda Kelapa, yang disebut sebagai kawasan Luar Batang, Penjaringan.
Dari data tersebut, petugas Kecamatan Penjaringan akan mencocokkan dengan data pemilik kios yang memang berhak menempati unit kios di sejumlah pasar yang dikelola PD Pasar Jaya.
"Dari laporan yang saya terima, yang punya kios itu ada yang dipindah ke Pasar PIK (Pantai Indah Kapuk), Pasar Pluit, Pademangan Barat, sama Pademangan Timur. Yang dapat kiosnya cuma yang punya lapak di sana, jadi hitungnya tidak dari jumlah bangunan," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2016).
Masih berdasarkan data yang dihimpun, ada 220 pemilik usaha yang akan menempati unit kios di empat pasar tersebut sebagai ganti kios mereka kini yang segera ditertibkan. Mekanisme penyerahan dan penempatan unit kios itu akan diatur lebih lanjut pihak PD Pasar Jaya, sedangkan pendataannya akan dilakukan pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Abdul belum menjelaskan bagaimana tata cara pemilik usaha di Luar Batang pindah dan berjualan di unit kios milik PD Pasar Jaya. Ia juga belum menjelaskan, apakah unit kios itu gratis untuk beberapa waktu atau dipatok biaya tertentu kepada pemilik usaha.
Kompas.com telah menghubungi Direktur Utama PD Pasar Jaya, Luthfi Rachman, tetapi belum mendapat tanggapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.