JAKARTA, KOMPAS.com - Dua ruangan di PT Brantas Abipraya (BA) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/4/2016). Hal ini disampaikan Direktur Utama PT BA, Bambang Esti Marsono di Gedung PT Brantas Abipraya di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016) malam.
Ia mengatakan, dua ruangan yang diperiksa KPK itu adalah ruangan Direktur Keuangan dan SDM, Sudi Wantoko (SWA), dan ruangan Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno (DPA).
Pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat tinggi di PT BA.
Menurut Bambang, penyidik KPK datang sambil membawa surat pemeriksaan. KPK datang pukul 15.30 WIB. Pihaknya pun mempersilahkan KPK melakukan pemeriksaan.
"Ya, mereka izin, nunjukin surat ya," ujarnya.
Pemeriksaan itu terbuka untuk pihak PT BA. Ada sekretaris perusahaan yang mendampingi penyidik KPK. Bambang mengaku, sempat melihat sebentar jalannya pemeriksaan KPK di ruangan SWA.
KPK menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya adalah Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut yang merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar 148,835 dollar AS atau uang Rp 1,9 miliar.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjelaskan, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menghentikan pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.