JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua dus setelah menggeledah enam ruangan di DPRD DKI.
Sekretaris Dewan DKI Muhammad Yuliadi mengatakan, dus tersebut berisi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara.
"Ya, itu barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan. Ada berita acara lalu surat-menyurat terkait Raperda Zonasi. Banyak deh ada dua dus," ujar Yuliadi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Sabtu (2/4/2016), pukul 04.00 WIB.
Semua berkas tersebut diambil dari ruangan-ruangan yang digeledah penyidik KPK.
Dalam penggeledahan malam ini, penyidik paling lama menggeledah ruangan Bagian Perundang-undangan. Ruangan tersebut juga merupakan ruangan terakhir yang digeledah.
"Itu karena mereka merekap semua di ruangan itu. (Temuan) di semua ruangan direkap di situ," ujar Yuliadi.
Di ruangan bagian Perundang-undangan tersebut, penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait Raperda Zonasi.
"Di ruang Pak Ketua, ada beberapa berkas milik Pak Pras yang diambil. (Berkas) yang paling banyak di lantai lima," ujar Yuliadi.
"(Penyidik mengambil) semua usulan, termasuk proses pengajuan untuk pengusulan raperda (zonasi)," kata Yuliadi.
Selama proses penggeledahan, totalnya ada enam ruangan yang dimasuki oleh penyidik KPK, di antaranya adalah ruang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, ruang Ketua Komisi A DPRD DKI Muhammad Sanusi, dan ruang Fraksi Gerindra yang juga ditempati oleh Sanusi.
Selain itu, ruang Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga digeledah. Kemudian, penyidik juga menggeledah ruang pemantau CCTV dan ruang Bagian Perundang-undangan.