"Sejak dirobohkan temboknya belum ada yang datang (mengklaim). Itu kalau ke saya belum, tapi tidak tahu ke instasi lain," ujar Fetaria.
Ia juga mengaku tak tahu sejarah lahan itu. Sebab, Fetaria baru menjabat sebagai lurah setempat per Januari 2015.
Ia enggan menanggapi pernyataan inspektorat di media, bahwa tanah itu diduga diambil mantan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dijual oleh istri wali kota.
"No comment, nanti saya salah memberikan statement. Saya hanya menyampaikan yang saya tahu," ujar Fetaria.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mengusut keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang diduga terlibat dalam penjualan sebagian lahan Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat untuk kepentingan pribadi pada tahun 2014.
(Baca: Sejumlah Pejabat di Jakpus Diduga Terlibat Penjualan Lahan Kelurahan).
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Merry Erna Hani menuturkan, modus penjualan lahan yang notabene merupakan aset daerah itu dilakukan dengan cara mengecilkan luas lahan kantor kelurahan dari yang seharusnya.
Lahan yang dijarah itu kemudian diatasnamakan kepada salah seorang pejabat yang pernah menjadi wali kota Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.