"Bagaimana itu tanah warisan, saya membeli tanah pada 1975 setelah suami saya meninggal. Jadi, ini bukan tanah warisan," katanya.
Diusir anak
Upaya memidanakan ibu kandungnya itu oleh kedua anaknya tidak berhenti di sana, juga berusaha mengusir ibunya ke China. Mereka mengadukan sang ibu telah memalsukan dokumen kependudukan.
Akibatnya, paspor Republik Indonesia Kentjana Sutjiawan dicabut. Dia terancam diusir dari tanah airnya sendiri.
Edhi dan Suwito melapor ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM jika ibunya bukan warga negara Indonesia. Padahal, Kentjana mengantongi bukti kewarganegaraan Indonesia bernomor 527908/AL tanggal 16 Maret 1962, surat pernyataan ganti nama nomor 144965/GN/DB/1968 tanggal 8 Januari 1968, KTP atas nama Kentjana oleh Pemkot Jakarta Barat, paspor atas nama Kentjana tanggal 29 Mei 1975, dan sudah diperpanjang serta bukti-bukti lainnya.
"Saya hanya bisa berdoa kepada Tuhan saja, akhirnya doa saya terkabul. Mereka itu anak kandung saya. Saya yang melahirkan dan membesarkannya, tetapi jadi seperti ini," katanya.
Anak ketiga Kentjana, Tjendana Muliadi, menyatakan sedih melihat nasib ibundanya itu yang sudah tua. "Seharusnya ibu saya menikmati masa tua, tetapi harus menghadapi kenyataan ini. Sekarang saya senang melihat ibu bahagia," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.