MS memang tidak pernah memiliki akta kelahiran. Baru setelah perkara ini diproses, keluarganya mengurus akta kelahiran. Namun, pihak kejaksaan tidak menggubris akta kelahiran ini, sampai MS akhirnya diadili secara umum meski ia masih di bawah umur.
Kasus MS adalah peradilan sesat bagi anak yang pertama ditangani oleh LBH Jakarta. UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang baru berlaku, mengatur bahwa anak seharusnya diproses dengan keadilan restoratif.
Diversi menjadi langkah yang pertama ditempuh dalam kasus pidana yang melibatkan anak.
"Dalam hukum restoratif, MS seharusnya diterapkan diversi. Jadi, hanya mediasi dengan korban untuk mencari jalan tengah, musyawarah atau mufakat, tidak dalam pengadilan formal, dan pastinya tidak ditahan karena tahanan atau penjara itu bukan tempat bagi anak," kata Bunga.
Dua pekan lagi, MS seharusnya mengikuti Ujian Nasional SMP. MS yang terdaftar sebagai siswa Paket B pun mengaku kesulitan belajar karena tidak ada sarana yang memadai untuk belajar selama ia berada di lapas.
"Kemarin dikasih buku selembar buat belajar ngaji. Buat UN, gimana saya mau belajar? Baju saya aja diambilin sama napi lain, saya enggak berani minta takutnya salah ngomong nanti diapain," tuturnya.
MS mengaku, selama di tahanan ia sering sakit hingga tak sadarkan diri. Untuk makan, MS harus berebut dengan napi lainnya Namun, kesedihan terberat yang harus ia rasakan adalah kerinduan akan ibunya.
MS terakhir bertemu dengan ibunya saat ia masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Ibunya pun enggan menemui karena terlalu sedih melihat anaknya hingga pingsan beberapa kali saat akan menjenguk.
"Kangen banget saya pengen ketemu ibu saya," katanya.
Usai sidang, kuasa hukum bersama keluarga MS mengawal kepulangan MS dari LP Cipinang. MS berencana pulang dan berbincang lagi dengan ibunya. Ia pun akan segera bersiap untuk melaksanakan Ujian Nasional.
LBH mengapresiasi keputusan Hakim yang menggugurkan dakwaan jaksa. Mereka berharap, ke depan pihak kepolisian dan kejaksaan dapat bekerja lebih profesional dalam menegakkan hukum yang adil.
"Kami yakin masih banyak korban peradilan sesat di luar sana, semoga tidak ada MS lainnya," ujar Bunga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.