Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Lega Pemuda 16 Tahun Setelah Empat Bulan Menginap di LP Cipinang

Kompas.com - 26/04/2016, 13:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis haru MS (16), pecah di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016) sore. Ia dinyatakan keluar dari tahanan oleh Hakim Pudji Tri Rahadi dan dakwaannya dibatalkan.

"Copot-copot, kamu enggak pantas pakai ini," kata Riesqi Rahmadiansyah, salah satu kuasa hukum MS dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta saat membantu MS melepaskan rompi tahanan.

Didampingi kuasa hukumnya, paman, serta abangnya, MS menyatakan perasaan bahagianya tak lagi mendekam di penjara.

"Saya bahagia sekali karena dari Pak Hakim menyatakan saya sudah tidak ditahan di Cipinang lagi," ujarnya.

Penahanan MS selama empat bulan terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang bermula dari Peristiwa pada malam tahun baru, 31 Desember 2015 lalu. (Baca: Warga Saling Serang, Tahun Baru di Tebet Telan Satu Korban Jiwa)

Pada malam itu, MS bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam Geng Flamboyan (RT 01, RT 02, RT 04, RT 05, dan RT 08/RW 10 Menteng Dalam) mengadakan bakar-bakaran di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7, Tebet, Jakarta Selatan.

Tiba-tiba, MS mendengar teriakan bahwa ada serangan. Ia melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk di depan gubuk. Segerombol orang tersebut adalah Geng Kober (RT 09 dan RT 11) yang datang membawa senjata tajam.

MS pun menghindar, berusaha menyelamatkan diri. MS, yang mendengar bahwa ada air keras di bawah gubuk, segera mengambil cairan tersebut dan menyiramkannya kepada HB (38) anggota Geng Kober yang akan membacoknya.

HB yang membabi buta dengan parangnya pun membacok AR (20) yang berada di dekatnya. AR pun meninggal seketika.

Korban peradilan sesat

Karena telah menyiramkan air keras tersebut kepada HB, MS turut digiring sebagai tersangka. MS yang masih kelas III SMP itu menjalani proses peradilan yang salah. Ia harus mengikuti proses peradilan umum meski umurnya masih masuk dalam kategori anak.

Kasus ini pun diproses oleh Polda Metro Jaya sejak Januari lalu, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia didakwa Pasal 351 ayat (2) dan ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama empat tahun. (Baca: Penyiraman Air Keras ke Pelaku Pembacokan di Tebet Terencana)

Dalam sidang, kuasa hukum MS mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap perkara MS. LBH mempermasalahkan tindakan kepolisian dan jaksa yang salah dalam menetapkan usia MS.

"Semestinya, pada saat penyidikan, polisi mencari tahu umur MS yang kelas III SMP, mereka pakai ijazah SD MS yang salah yang menyebut dia lahir tahun 1995, padahal dia lahir tahun 2000. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa juga tidak memeriksa," kata Bunga Siagian, kuasa hukum MS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com