Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Saudara Jenderal, Pria Ini Janji Bisa Bebaskan Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 29/04/2016, 18:50 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial DD (38 tahun) dibekuk polisi karena menipu sebagai makelar kasus dengan modus mengaku bersaudara dengan seorang jenderal polisi. Kejadian bermula ketika pelapor, Rita Sulistianti (40), ingin agar kakak iparnya, Samin Ginting, yang tersangkut kasus narkoba bebas dari bui.

Keluarga Samin panik dan mencari cara agar Samin bisa bebas karena yakin Samin tak bersalah. Beberapa pekan silam, Rita kebetulan bertemu dengan DD yang mengaku bisa memuluskan perkara hukum.

DD meyakinkan Rita bahwa ia mengenal sejumlah "orang dalam", mulai dari Kapolsek hingga Kanit Reskrim. Korban yang telah yakin pun bersedia memberikan uang pelicin sebesar Rp 15 juta yang diminta DD setelah dirayu melalui telepon beberapa kali.

Agar terlihat meyakinkan, DD bahkan melakukan transaksi itu di area parkir sepeda motor Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Selama saya dan semua anggota dinas di sini, baru kali ini lihat tersangka dan mungkin baru pertama kali beraksi. Pengakuannya baru sekali," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto, di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Rita yang sudah telanjur memberikan uang pun merasa tertipu karena kakak iparnya tak kunjung bebas. Ia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap DD di sebuah rumah dinas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa lalu, saat sedang mengantar burung.

DD yang diketahui memiliki hobi memelihara burung pun mengaku telah menghabiskan uang Rp 15 juta yang diberikan Rita itu untuk berfoya-foya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar jangan tergiur iming-iming makelar kasus hukum seperti DD. Masyarakat disarankan untuk mengikuti prosedur hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Tersangka mengaku punya famili bintang satu, tapi tak jelas di mana bintang satunya. Saudara jenderal mana yang bisa mengintervensi penyidik. Padahal, atensi pimpinan sendiri semua kasus narkoba itu harus dilanjut proses hukum, tak ada toleransi," kata Ary.

Atas kejahatannya itu, DD pun harus mendekam di bui dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com