Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Hentikan Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras

Kompas.com - 10/05/2016, 21:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Petrus Selestinus menilai, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tidak akan tersentuh kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat .

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu beralasan, proses pembelian lahan tersebut masuk dalam ranah hukum perikatan.

Ia pun menyebut kasus ini hanya dipakai oleh oknum-oknum yang ingin menjegal Ahok untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017.

Selain itu, Petrus juga menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga telah menggunakan data yang tidak kompeten atau tidak sahih ketika mengaudit RS Sumber Waras.

Karena itu, Petrus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang oleh undang-undang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperdataan dalam melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain. Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata yang sama-sama mempunyai hak dan kewenangan untuk memiliki tanah dan benda-benda lainnya," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, sebagai dua subjek hukum yang melakukan perikatan jual-beli, maka antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Yayasan RS Sumber Waras terikat kepada asas-asas hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian atau personaliti.

Dijelaskan, dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan.

Dengan demikian, untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya adalah pada kitab UU Hukum Perdata.

"Karena itu, BPK harus menjamin bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya itu benar-benar berisi penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar hak-hak dan asas-asas hukum di dalam lalu lintas Hukum Perikatan dalam peristiwa jual beli tanah Yayasan RS Sumber Waras," ujar Petrus.

Petrus menyatakan jika terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perikatan atau jual beli, maka segala risiko yang timbul termasuk risiko untuk membatalkannya-pun hanya bisa ditempuh dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda DKI Jakarta dengan pihak RS Sumber Waras untuk menyelesaikannya sendiri.

Tergantung keduanya, apakah melalui musyawarah untuk sepakat membatalkan atau dibatalkan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri termasuk tuntutan mengenai penggantian kerugian kepada penjual atau pembeli yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak.

Audit BPK

Tentang audit investigasi yang dilakukan BPK, Petrus mengatakan, itu hanya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017.

"Audit yang dilakukan BPK atas lahan RS Waras, kata Petrus, mengindikasikan adanya upaya memutarbalikkan fakta dan merusak independensi dan profesionalisme BPK untuk memenuhi harapan pihak lain," kata Petrus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com