Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica dan Sisa 18 Hari yang Mendebarkan...

Kompas.com - 11/05/2016, 15:00 WIB

Delapan belas hari lagi, Sabtu (28/5), Jessica Kumala Wongso (27), tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin (27), bakal bebas dari segala tuduhan atau, sebaliknya, bersiap ke meja hijau.

Pada hari itu pula, kredibilitas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal ditentukan. Apakah sangkaan berat lembaga penegak hukum ini terhadap Jessica mampu meyakinkan kejaksaan tinggi (kejati) atau gagal?

Jika mampu, bermacam kegaduhan yang mereka timbulkan bakal dimaknai sebagai lagu mars penegakan hukum.

Jika gagal, ucapan mereka bahwa pengembalian berkas sampai berulang kali itu hal biasa bisa dimaknai sebagai kecerobohan dan kesombongan. Apalagi jika kemudian Kejati DKI terang-terangan mengatakan tak ada bukti materiil yang kuat bahwa Jessica membunuh Mirna. Yang ada baru bukti formil belaka.

"Siapa yang melihat, mendengar, mengalami Jessica menaruh sianida? Ungkap saja itu," kata Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, beberapa waktu lalu.

Diduga, untuk menutupi kekosongan saksi utama kasus ini, penyidik mengumpulkan sejumlah saksi ahli. Namun, ternyata kesaksian mereka masih diragukan kejati. Hal ini tampak dari apa yang disampaikan Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.

Berulang kali, ketika berkas penyidikan kasus ini dikembalikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, keterangan para saksi ahli masih kurang kuat dijadikan alat bukti atau, "Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kan, ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," tutur Waluyo.

Keterangan para saksi, lanjut Waluyo, harus ditambah agar bernilai alat bukti.

Menurut Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof M Mustofa, fungsi para saksi ahli ini hanya menguatkan atau melegitimasi hasil penyelidikan keilmiahan (scientific investigation). Oleh karena itu, para saksi ahli ini tak bisa berdiri sendiri.

"Tak bisa mereka hanya menyampaikan dugaan-dugaan lewat perangkat ilmunya tanpa melakukan pengujian dengan standar dan prosedur baku," kata Mustofa, Selasa (10/5/2016) malam.

Ia lalu menjelaskan, penyelidikan keilmiahan menjadi tren untuk mendapatkan alat bukti kejahatan sejak bermacam cabang ilmu forensik berkembang.

Mata rantai

Menurut Mustofa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna, ada mata rantai yang hilang antara barang bukti kejahatan berupa kopi mengandung sianida dan pelaku yang meletakkan racun maut itu di dalam kopi.

Mata rantai yang hilang itu, lanjut dia, adalah celana jins Jessica yang diduga ternoda atau tepercik racun sianida.

Kalau jins itu ditemukan dan terbukti tepercik atau ternoda racun, tak diperlukan lagi saksi utama siapa pelakunya. "Cukup lewat hasil penyelidikan keilmiahan saja," ucap Mustofa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com