Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kontribusi Pengembang, Ahok Tak Bisa Dipidana Kecuali Terima Suap

Kompas.com - 21/05/2016, 09:21 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok perihal kontribusi pengembang reklamasi dinilai tidak bisa dipidana. Pasalnya, diskresi tersebut termasuk dalam kebijakan dan untuk mengatasi stagnansi.

"Jadi suatu kebijakan karena wewenang sendiri enggak bisa (dipidana). Kecuali kebijakan itu dilatarbelakangi pidana yang bisa dibuktikan dengan penerimaan suap," kata Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Simatupang saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Suap dalam hal ini merupakan pendapatan keuntungan dari kebijakan untuk kantong pribadi dalam bentuk apa pun. Namun, kebijakan Ahok soal kontribusi pengembang reklamasi dimanfaatkan untuk fasilitas umum.

(Baca: Ahok Buka-bukaan soal Kontribusi Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta)

Sepanjang hasil kontribusi itu dipakai untuk fasilitas umum, dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, Dian menilai tindakan Ahok bukanlah gratifikasi ataupun suap.

"Tapi bagian dari konsensi, perjajian yang disepakati ada dasar hukumnya," kata Dian.

Diskresi Ahok soal kontribusi pengembang reklamasi juga dinilai tepat. Pasalnya,  belum ada regulasi yang mengatur soal itu. 

Diskresi Ahok dikakukan pada Maret 2014, sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah baru disahkan pada Oktober 2014.

(Baca: Ketua KPK: Perjanjian Pemprov DKI dan Pengembang Bisa Timbulkan Tanda Tanya)

"Oleh sebab itu, prosedurnya enggak harus melalui itu (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014), bisa langsung. Kalau secara prosedur dia harus melapor ke Presiden, Mendagri dan Menteri Kelautan. Tapi karena belum ada, dia mengambil keputusan sendiri karena melekat wewenangnya," kata Dian.

Bahkan dalam UU Administrasi Pemerintah disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara. Diskresi dibuat untuk mengatasi kebuntuan, persoalan yang mengandung hukum dan menghindari adanya kriminalisasi.

"Tapi itu bukan untuk orang-orang dia berniat jahat, tapi berniat baik mengambil kebijakan," kata Dian.

Selidiki BPKP dan BPK

Kendati demikian, Dian mengungkapkan untuk menilai kebijakan Ahok salah atau tidak, maka instasi Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa turun tangan.

Pemeriksaan itu bisa diminta oleh Ahok dan hasilnya bisa diberikan langsung pada presiden. Kewenangan iti tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com