"Jadi BPKP atau BPK melakukan penilaian apakah ini kesalahan administrasi atau kesalahan administrasi yang berujung pidana," kata Dian.
(Baca: Ahok Sebut Kontribusi 15 persen yang Ditawarkan ke Pengembang Merupakan Hak Diskresi)
Jika BPKP tak menemukan kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka dalam waktu 10 hari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur mengganti kerugian.
Jika keberatan, dapat mengajukan permohonan ke PTUN. Berbeda apabila BPKP hanya menyatakan ada kesalahan administrasi dan tidak ada kerugian negara. Aparat penegak hukum, menurut Dian, tidak bisa masuk dan memprosesnya lagi.
“Oleh sebab itu cara yang tepat menurut saya, diskresi tersebut dilaporkan kepada Presiden sebagai pejabat atasan sesuai prosedur dalam UU Adpem," ujar Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.