JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, parkir di badan jalan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan posisinya hanya memakan satu lajur jalan dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Ia kemudian mencontohkan kondisi jalan di kota-kota di Eropa. Menurut dia, di Eropa, banyak mobil yang diparkir di badan jalan dan memepet trotoar.
Hanya saja, kata dia, parkir di badan jalan di Eropa tersebut tidak sampai mengganggu arus lalu lintas di lajur yang lain.
"Makanya di Eropa bikin trotoar dilebarin cuma satu lajur jalan, satu lajur parkir. Yang penting dia konsisten," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).
(Baca juga: Kunjungi DPRD DKI, Seoul Metropolitan Tanyakan Sampah di Lahan Parkir Monas)
Berlajar dari kondisi di Eropa tersebut, Ahok ingin membuat kebijakan yang memperbolehkan kendaraan parkir di badan jalan.
Namun, ia mengatakan bahwa hal itu baru bisa dilakukan setelah rampungnya proyek pelebaran trotoar.
Menurut Ahok, proyek pelebaran trotoar tidak hanya akan membuat lebar trotoar yang lebih nyaman untuk pejalan kaki, tetapi juga membuat ruas jalan yang ada di sekitarnya memiliki lebar dan jumlah lajur yang konsisten.
"Kalau lajurnya dua ya dua, konsisten. Jangan sampai dari tiga terus jadi dua, empat jadi dua. Itu yang bikin macet," ujar Ahok.
(Baca juga: Masih Dimintai Uang Parkir Liar di GBK? Lapor ke Nomor Ini)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.