Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong "Parenting Skills" demi Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/05/2016, 20:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk hukuman kebiri.

"Kami sangat apresiasi dan itu adalah suatu bukti komitmen yang kuat dari Pemerintahan Jokowi-JK bahwa mereka sangat peduli dengan perlidungan anak," ujar Komisioner KPAI, Erlinda, di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (26/5/2016).

Namun menurut Erlinda, penegakan hukuman maksimal tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pencegahan. Dia menyebut pencegahan harus dilakukan beriringan dengan proses penegakan hukum.

"Pada saat hukumannya dimaksimalkan dan pencegahannya pun berjalan seiring penegakan hukum. Itu bisa efektif," kata dia.

Erlinda menyebut KPAI mendorong program-program pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Program itu adalah parenting skills dan program penguatan anak.

"Pada aspek pencegahan, kami meminta ada penguatan keluarga, tidak hanya pada penguatan ekonomi saja, pemberdayaan ekonomi, tetapi pemberdayaan parenting skills, termasuk juga program penguatan anak," ucap Erlinda.

Kedua program pencegahan itu, lanjut dia, wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah wajib, tidak hanya punya program penguatan keluarga saja, tetapi memfasilitasi (program penguatan anak) entah itu di sekolah, formal-informal," kata Erlinda.

Program penguatan anak salah satunya dilakukan dengan mengembangkan minat, bakat, serta pemahaman mereka. Dengan begitu, anak-anak tidak akan masuk ke dalam lingkungan negatif.

"Sehingga anak-anak tersebut ketika ditinggal oleh orangtuanya bekerja, mereka tidak berada pada orang-orang yang mengambil keuntungan saja, mereka misalnya masuk dalam lingkungan narkoba, miras, seksual, tetapi mereka pada lingkungan yang positif," paparnya.

"Ini semua wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah karena kontrolnya di sana," ucap Erlinda.

Perppu Perlindungan Anak mengatur hukuman tambahan yakni kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku, hingga pengumuman identitas sebagai sanksi sosial. Hukuman tambahan itu tidak berlaku apabila pelaku masih di bawah umur.

Sanksi bagi pelaku di bawah umur yang melakukan kejahatan sudah diatur dalam Undang-undang tentang Peradilan Anak.

Selain mengatur hukuman tambahan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juga mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu akan segera dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com