Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong "Parenting Skills" demi Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/05/2016, 20:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk hukuman kebiri.

"Kami sangat apresiasi dan itu adalah suatu bukti komitmen yang kuat dari Pemerintahan Jokowi-JK bahwa mereka sangat peduli dengan perlidungan anak," ujar Komisioner KPAI, Erlinda, di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (26/5/2016).

Namun menurut Erlinda, penegakan hukuman maksimal tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pencegahan. Dia menyebut pencegahan harus dilakukan beriringan dengan proses penegakan hukum.

"Pada saat hukumannya dimaksimalkan dan pencegahannya pun berjalan seiring penegakan hukum. Itu bisa efektif," kata dia.

Erlinda menyebut KPAI mendorong program-program pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Program itu adalah parenting skills dan program penguatan anak.

"Pada aspek pencegahan, kami meminta ada penguatan keluarga, tidak hanya pada penguatan ekonomi saja, pemberdayaan ekonomi, tetapi pemberdayaan parenting skills, termasuk juga program penguatan anak," ucap Erlinda.

Kedua program pencegahan itu, lanjut dia, wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah wajib, tidak hanya punya program penguatan keluarga saja, tetapi memfasilitasi (program penguatan anak) entah itu di sekolah, formal-informal," kata Erlinda.

Program penguatan anak salah satunya dilakukan dengan mengembangkan minat, bakat, serta pemahaman mereka. Dengan begitu, anak-anak tidak akan masuk ke dalam lingkungan negatif.

"Sehingga anak-anak tersebut ketika ditinggal oleh orangtuanya bekerja, mereka tidak berada pada orang-orang yang mengambil keuntungan saja, mereka misalnya masuk dalam lingkungan narkoba, miras, seksual, tetapi mereka pada lingkungan yang positif," paparnya.

"Ini semua wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah karena kontrolnya di sana," ucap Erlinda.

Perppu Perlindungan Anak mengatur hukuman tambahan yakni kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku, hingga pengumuman identitas sebagai sanksi sosial. Hukuman tambahan itu tidak berlaku apabila pelaku masih di bawah umur.

Sanksi bagi pelaku di bawah umur yang melakukan kejahatan sudah diatur dalam Undang-undang tentang Peradilan Anak.

Selain mengatur hukuman tambahan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juga mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu akan segera dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com