Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Pemberhentian Ketua RT/RW di Jakarta

Kompas.com - 30/05/2016, 08:35 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta mengatur secara resmi proses pemberhentian ketua RT/RW di Jakarta. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pemberhentian atau pemecatan sendiri diatur dalam Pasal 29, yaitu pengurus RT/RW berhenti sebelum habis masa tugasnya selama tiga tahun dalam hal meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Dalam Pasal 29 ayat 2 diatur secara khusus, pemberhentian dilakukan apabila melakukan beberapa tindakan tak sesuai, antara lain melakukan tindakan tercela dan tak terpuji; pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus; pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat; pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut; dan pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun dan tidak bersedia melaksanakan program pemerintah.

Sementara itu, dalam Pasal 30 dan Pasal 31 pemberhentian pengurus RT/RW diatur lebih jelas lagi. Untuk pemberhentian pengurus RT diatur dalam Pasal 30, sedangkan pengurus RW diatur dalam Pasal 31.

Dalam Pasal 30 ayat 1, disebutkan pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian dalam Ayat 2 diatur hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.

Kemudian, Ayat 3 mengatur jelas bahwa lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri. Ayat 4 juga jelas mengatur pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.

Dalam Ayat 5 juga mengatur bahwa sebelum dilakukan pemberhentian, lurah melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.

Sementara itu, untuk pemberhentian pengurus RW diatur dalam Pasal 31. Proses pemberhentian pengurus RW juga sama seperti dengan pengurus RT. (Baca: Menentang Qlue, Ketua RW Ini Mengaku Dipecat)

Saat ini, terjadi polemik terkait pengurus RT/RW di Jakarta perihal keluhan penggunaan aplikasi Qlue sebagai laporan wajib pengurus. Polemik itu berujung pada isu pemecatan Ketua RW 12 Kelurahan Kebon Melati, Agus Iskandar, oleh lurah setempat, Winetrin.

Pemecatan itu, dikatakan Agus, lantaran dirinya menolak menggunakan aplikasi Qlue sebagai sarana laporan lingkungannya. Namun, Winetrin menolak disebut memecat.

Agus hanya sempat melontarkan keinginannya mengundurkan diri karena menolak menggunakan Qlue. Namun, hingga saat ini Winetrin belum memberikan jawaban. Ia juga tidak mengeluarkan surat pemberhentian sehingga ketua RT/RW dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. (Baca: Mencari Jalan Tengah Persoalan Ketua RT/RW dengan Qlue di Jakarta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com