JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan, Lestari Ady Wiryono, menanggapi berbagai polemik terkait pelaporan melalui Qlue yang terjadi belakangan ini.
Menurut dia, di lingkungan Pemkot Jaksel, tidak ada masalah serius terkait kewajiban RT/RW melapor via Qlue. Meskipun demikian, ia mengakui masih ada keluhan dari sejumlah RT/RW terkait Qlue.
"Kalau kesulitan adalah tapi tidak banyak, biasanya terkait pengoperasiannya saja, karena banyak yang sudah sepuh, jadi bingung pakainya di Android," kata Lestari saat ditemui di kantornya, Senin (30/5/2016).
(Baca juga: Cerita Ketua RW di Tanah Sereal yang Lapor Qlue)
Lestari mengatakan, pihaknya telah berulang kali diundang sebagai narasumber untuk sosialisasi dan pelatihan Qlue di kelurahan dalam setahun terkahir.
Tahun lalu, Sudin Kominfomas Jakarta Selatan bersama UPT Jakarta Smart City mengadakan pelatihan bagi kelurahan-kelurahan.
Rencananya, kata dia, pada Juni 2016, pelatihan serentak akan kembali digelar di 65 kelurahan di Jakarta Selatan.
Saat ini, ia masih menunggu versi baru aplikasi CROP (Cepat Respon Opini Publik), sebagai pendamping Qlue untuk dirilis.
"Biar sekalian, nanti bulan Juni dijadwalkan di sini (Kantor Wali Kota Jakarta Selatan), mungkin dua minggu bisa selesai," ujarnya.
Lestari mengaku tak pernah ada masalah yang berujung pada pemecatan terkait kewajiban melaporkan lewat Qlue.
Ia mengapresiasi para Lurah di Jakarta Selatan, yang dinilainya mampu mendorong aparaturnya untuk aktif menggunakan Qlue.
(Baca juga: Warga Dukung Pelaporan Via Qlue )
Adapun Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga.
Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit lewat tulisan ataupun foto.
Laporan dari masyarakat kemudian dipetakan secara digital dan terintegrasi dengan laman smartcity.jakarta.go.id dan Cepat Respons Opini Publik (CROP).
Semua aparat Pemprov DKI diwajibkan menginstal aplikasi tersebut, terutama CROP. Kewajiban melapor ini dikeluhkan oleh sebagian Ketua RT/RW.
Agus Iskandar, Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat, sebelumnya mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin karena menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yang mengharuskan RT/RW di Jakarta melakukan laporan melaui Qlue tiga kali dalam sehari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.